28.5 C
Garut
Sabtu, April 18, 2026

Buy now

Satpol PP Garut Bersama Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Terbesar, Kerugian Negara Capai Miliaran

GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Bea Cukai melakukan pemberantasan besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) di Kabupaten Garut.

Pada operasi rokok ilegal terbaru yang dilakukan pada Selasa dini hari (16/01/2024), satpol PP bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang di Kabupaten Garut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi intelijen yang dinamai Pulinfo (pengumpulan informasi) atau intelijen, dimana hasil operasi ini ditaksir kerugian negara hampur 1,7 miliar rupiah.

“Berdasarkan informasi tersebut kita kuntit hampir 2 hari ya, baru kita temukan gudangnya kemarin pada pukul 2.15 pagi, kita berhasil membongkar gudang tersebut dan berhasil mengamankan,” ujar Eko dalam keterangannya, di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (17/01/2024).

Sejak menjabat, Eko bersama Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya sudah mengamankan sekitar 5 juta batang rokok. Hal ini jauh melebihi target tahunan Bea Cukai yang hanya 500 ribu batang.

“Jadi Alhamdulillah Garut itu memang kalau untuk segi temuan-temuan kita selalu banyak, contohnya untuk rokok ilegal kalau di daerah lain itu jarang mencapai 200 ribu, bahkan rekor Indonesia itu pernah dipegang oleh teman kita dari Bekasi katanya 600 ribu, ini Garut bisa mendapatkan dulu 1,7 (juta batang rokok ilegal),” ucapnya.

Meski demikian, lanjut Eko, hal ini tidak hanya bentuk keberhasilan menjadi suatu keprihatinan, ternyata di Garut peredarannya cukup masif. Menurutnya, di daerah lain tidak berarti tidak ada, hanya pengungkapannya kemungkinan tidak sekencang di Garut.

Selain rokok, Satpol PP juga giat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang menerapkan kebijakan 0% toleransi terhadap miras. Pada tahun 2023, mereka bekerja sama dengan Polres Garut mengungkap temuan 8.400 botol miras.

“Jadi kita 0%, artinya tidak boleh ada alkohol 1% pun tidak boleh, itu ada pelanggaran, ini pun kita melakukan penertiban-penertiban, jadi kita melakukan tindakan-tindakan operasi-operasi,” kata Eko.

Pihaknya juga berhasil mengungkap kasus perumahan yang dijadikan lokasi pesta miras, di mana, para terduga pelaku saat itu langsung diamankan. Hal ini mengundang keprihatinan akan aktivitas remaja di daerah tersebut. Ia menyebutkan berbagai modus penjualan miras, dari tempat berkumpulnya anak muda hingga parkir minimarket. Begitu pula dengan rokok ilegal, yang banyak ditemui di warung, pasar, dan pengecer.

“Yang sangat memprihatinkan, ini anak-anak remaja berlainan jenis, kumpul di satu rumah, di sana pun mereka melakukan pesta miras, setelah pesta miras kami rasa mungkin masyarakat juga akan memperkirakan apa yang dilakukan selanjutnya,” paparnya.

Eko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil patroli dan pengamanan, ada beberapa modus penjualan miras di Kabupaten Garut, seperti di tempat yang sering dikunjungi oleh anak-anak muda hingga tempat-tempat parkir.

“Transaksinya misalnya di motor, banyak (modusnya), jadi jarang yang beli langsung ke gudang, nggak, jadi belinya itu di tempat-tempat jamu, di tempat-tempat umum, cuma gudang itu supplier-nya,” ungkapnya.

Sementara, untuk rokok ilegal, Eko menjelaskan banyak ditemui di warung-warung, pasar, pengecer, dan bahkan saat ini muncul modus baru di mana penjualan dilakukan melalui masyarakat tertentu, yang sebetulnya tidak memiliki usaha jual-beli.

Eko mengimbau masyarakat untuk waspada ketika diiming-imingi usaha yang melanggar ketentuan, karena hal tersebut berisiko dan hukuman yang bisa diterima pun cukup berat. Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat agar bisa melaporkan jika ada aktivitas di lingkungan yang mencurigakan.

“Jadi kalau ada laporan kami saat itu juga langsung melakukan tindakan melalui tim patroli, karena (tim) patroli kami itu 1 hari itu 2 x 12 jam, jadi tidak ada libur, Sabtu Minggu pun ada (patroli),” tandasnya.

baca juga: Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Garut pada Pemilu 2024

baca juga: Biebie Bagja Apresiasi Bantuan Kursi Roda dan Santunan kepada 40 Orang Penyandang Disabilitas di Garut, Biebie Dapat Piagam Penghargaan

baca juga: DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Menggelar Pelatihan Saksi TPS untuk Kecamatan Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903