GARUT — Di sebuah rumah sederhana di Kampung Lamping, RT 01 RW 13, Desa Margaluyu, Kecamatan Leles, waktu seakan berjalan lebih pelan. Di sanalah dua perempuan lanjut usia menjalani hari-hari dengan keterbatasan, namun tetap bertahan dalam ikatan kasih yang tak tergoyahkan.
Mereka adalah Emak Oma (81), yang tak lagi mampu berjalan karena kondisi fisik yang semakin melemah dan luka di kakinya, serta anak satu-satunya, Emak Iyom (59), yang sejak usia lima tahun kehilangan penglihatan akibat penyakit cacar. Dalam keterbatasan itu, justru Emak Iyom-lah yang selama ini merawat ibunya—sebuah potret keteguhan dan pengabdian yang menggetarkan hati.
Pada Selasa, 17 Maret 2026, Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, datang mengunjungi keduanya. Kunjungan itu bukan sekadar agenda kerja, melainkan langkah kecil yang membawa harapan besar.
Dengan didampingi aparatur Desa Margaluyu—Kasi Kesra Husen, Kasi Perencanaan Ubun—serta Kepala Pustu Desa Margaluyu, Ibu Nuri, Yudha hadir setelah menerima informasi dari seorang warga, Andri, yang tergerak melaporkan kondisi memilukan tersebut.
Di hadapan rumah sederhana itu, Yudha tak hanya membawa bantuan berupa sembako, bingkisan Lebaran, dan santunan uang tunai. Ia juga membawa empati—sesuatu yang sering kali lebih berharga dari sekadar materi.
“Menjelang Idul Fitri, saya ingin memastikan bahwa Emak Oma dan Emak Iyom tetap bisa merasakan kebahagiaan hari kemenangan dengan penuh martabat,” ujar Yudha.
Kondisi Emak Oma yang tak bisa berjalan kini tengah mendapat perhatian medis. Kepala Pustu setempat telah melakukan pemeriksaan awal dan berencana menindaklanjuti dengan kunjungan dokter dari Puskesmas Leles. Harapan pun mulai tumbuh, meski perlahan.
Namun, kisah ini bukan sekadar tentang dua lansia yang membutuhkan bantuan. Ini adalah cermin bagi kita semua—tentang bagaimana negara dan masyarakat seharusnya hadir bagi mereka yang paling rentan.
Yudha menegaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, kebutuhan warga seperti Emak Oma dan Emak Iyom harus dipetakan dan dipenuhi, salah satunya melalui bantuan kursi roda dan layanan sosial lainnya.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pelayanan sosial, terlebih bagi lansia dengan disabilitas.
“Ini bukan hanya soal bantuan sesaat, tapi tentang kehadiran negara secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ia pun mendorong Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Sosial untuk bergerak lebih cepat dan responsif, serta membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk CSR perusahaan, Baznas, dan pembentukan forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Di balik segala keterbatasan, Emak Oma dan Emak Iyom telah mengajarkan makna ketulusan, keteguhan, dan cinta yang tak bersyarat. Mereka tidak meminta banyak—hanya ingin menjalani sisa usia dengan layak, dan menyambut hari raya dengan sedikit senyum yang tersisa.
Kisah mereka adalah panggilan bagi kita semua. Bahwa di tengah hiruk pikuk kehidupan, masih ada mereka yang menunggu uluran tangan, menanti perhatian, dan berharap tidak dilupakan.
Sebab pada akhirnya, kemanusiaan bukan diukur dari seberapa banyak yang kita miliki, tetapi dari seberapa besar kepedulian yang kita berikan.(Gilang)



