GARUT – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, mengadakan rapat pleno Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (SPSHP) tingkat kecamatan, Senin 5 Juni 2023.
Dalam rapat yang digelar di aula kantor kecamatan Cibatu itu dihadiri pula Forkopimcam Cibatu, PPS Desa se-Kecamatan Cibatu, dan Panwaslu Kecamatan. Hadir pula sejumlah partai politik.
Ketua PPK kecamatan Cibatu Yasir Nurhakim MP mengatakan rapat pleno DPSHP akhir ini adalah rapat yang sifatnya terbuka.
“Ya hari ini adalah kegiatan rapat pleno terbuka tentang penyusunan DPSHP akhir,”Ujar Yasir.
Yasir mengakatakan hak pemilih yang utuh untuk sekarang di Wilayah Kecamatan Cibatu ada 56.059 Hak pilih.
Kalau untuk keseluruhan untuk TPS dari 11 Desa di Wilayah Kecamatan Cibatu ada 216 TPS.
Adapun yang belum mempunyai hak pilih dinyatakan TMS, kecuali yang hari ini belum 17 tahun dan ketika 14 Februari sudah 17 tahun maka mempunyai hak pilih.
Hasil pleno ini kata Yasir nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU Kabupaten Garut.(atu)
baca juga: Aliansi Pelajar dan Mahasiswa Demo di Dinas Pertanian Garut, Beri Rapot Merah
baca juga: Bupati Garut Lantik 48 Pejabat Administrator, Rudy Akan Lebih Keras



