22 C
Garut
Selasa, Desember 10, 2024

Buy now

Polsek Cibatu Pantau SPBU di Dua Kecamatan Pasca Naiknya BBM

GARUT – Menyusul naiknya harga BBM, Polsek Cibatu Polres Garut melakukan pemantauan SPBU di dua Kecamatan yang menjadi wilayah kerja Polsek Cibatu.

Antara lain SPBU di Kecamatan Cibatu dan Kersamanah yang dipantau oleh jajaran Polsek Cibatu.

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan kondisi berjalan lancar pasca naiknya harga BBM hari ini.

Pemantauan sendiri langsung dipimpin Kapolsek Cibatu Iptu Asep Saepudin bersama anggota.

Pemantauan dilakukan di dua SPBU yaitu SPBU Desa Wanakerta dan SPBU yang berada di jalan Raya Garut-Tasik, Kecamatan Kersamanah.

“Kita mengamankan takut terjadi antrean yang sangat panjang menjelang penyesuaian harga BBM di dua lokasi,” ujar Kapolsek Cibatu, IPTU Asep Saepudin, SH, Sabtu 3 September 2022.

Kapolsek mengatakan, sejumlah anggota diturunkan untuk mengamankan di setiap SPBU. “Alhamdulillah, kedua lokasi berjalan kondusif, pelayanan terpantau maksimal,” ucapnya.

Ia juga memastikan, pengamanan akan dilakukan sampai pasca penyesuaian harga BBM.

” Para anggota kita tempatkan untuk memantau dan mengamankan terjadinya antrean panjang,” ujarnya.(atu)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.