26.1 C
Garut
Jumat, April 17, 2026

Buy now

Pimred Jurnalkotatoday Sebut Kemerdekaan Pers Harus Mengikuti Aturan yang Ada

BOGOR – Media Jurnal Kota Today menggelar rapat kerja nasional (rakernas) 2023 di Villa Bumi Prabu, Cisarua Bogor, selama dua hari dari Sabtu sampai Minggu (30 September-1 Oktober 2023). Rakernas tahun ini mengambil tema “Gaungkan Kemerdekaan Pers Sebagai Alat Kontrol Sosial”.

Pimpinan Redaksi Jurnal Kota Today, Panghiutang Simatupang menjelaskan, rakernas ini memang sudah menjadi agenda rutin. Salah satu agendanya adalah untuk meningkatkan kualitas tugas jurnalistik.

Simatupang menjelaskan, jurnalis harus paham bahwa kemerdekaan pers itu harus tetap mengikuti aturan yang ada, baik dalam undang-undang pers maupun dalam kode etik jurnalistik.

Selama ini kata Simatupang, kita kerap mendengar ada oknum wartawan yang tidak baik dalam menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya hal itu karena mereka kurang mamahami tugas jurnalistik yang benar seperti apa.

Oleh karena itu menurutnya untuk meningkatkan kualitas wartawan ini harus dilakukan pendidikan secara berkesinambungan, bukan hanya oleh redaksi bersangkutan, namun juga oleh organisasi pers yang ada.

Di samping itu Simatupang juga mengingatkan pemerintah sebagai mitra kerja wartawan harus memahami pentingnya kemitraan dengan media atau wartawan.

” Pejabat harus memahami media itu adalah mitra kerja untuk mempublikasikan kepada masyarakat. Tanpa media bagaimana mereka bisa mempublikasikan informasi untuk sampai ke masyarakat,” ujarnya.

Di samping itu Simatupang juga ditanya perihal hukum yang berkaitan dengan sengketa pers. Menurutnya sudah jelas bahwa wartawan ini dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang. Artinya sengketa yang berkaitan dengan berita seharusnya tidak diselesaikan melalui ranah hukum pidana umum.

Untuk masalah sengketa pers ini menurutnya harus diselesaikan dengan pihak terkait sebagaimana yang sudah diatur undang-undang pers. Pihak terkait itu adalah dewan pers.

Jadi apabila ada yang merasa tidak senang dengan pemberitaan wartawan, semestinya tidak langsung melaporkannya kepada kepolisian. Masyarakat boleh melakukan somasi langsung kepada media bersangkutan dan mengadu kepada dewan pers.

Karena sengketa yang berkaitan dengan pers atau berita, itu tidak bisa diselesaikan melalui hukum pidana umum. Karena berita bukan berada pada ranah pidana.

Dewan Pers dan Polri juga sudah melakukan kerjasama bahwa produk pers itu tidak boleh dimasukkan dalam pidana umum.

baca juga: Harum Madu Menyebar di 42 Kecamatan, Solusi Inflasi dan Pemenuhan Pangan di Kabupaten Garut

baca juga: Bupati Garut Apresiasi DPRD dalam Penyusunan APBD Perubahan 2023

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903