27 C
Garut
Jumat, Januari 3, 2025

Buy now

Petani Tambakau di Desa Wanakerta Garut Kecewa dengan Program DBHCT, Ini Penyebabnya

GARUT – Petani tembakau di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut kecewa dengan bantuan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau).

Jajang Komarudin, petani tembakau di Kampung Angkrek Desa Wanakerta, kecewa karena program bantuan ini dinilainya tidak tepat sasaran.

“Dengan datangnya DBHCT saya kecewa karena apa, saya selaku penanam bibit tembakau dan mewakili petani tembakau di kampung angkrek merasa kecewa kok kenapa data kemarin yang dikirimkan itu 94 orang petani,”Ujar Jajang Komarudin yang juga Ketua Kelompok Tani tembakau.

Dari 94 orang penerima itu kata Jajang, hanya 6 orang yang datang.

“Tapi kok kenapa ? Tahun 2023 itu mendapatkan 5 orang penerima manfaat oke saya maafkan itu mungkin kekeliruan data itu mungkin
Sekarang yang 2024 mendapatkan 6 orang penerima manfaat apakah itu masuk kekeliruan lagi ? saya merasakan kecewa adanya bantuan DBHCT tersebut,”katanya.

“Harapan saya kepada Pemerintah Kabupaten Garut tolong lah diklarifikasi lagi takutnya omongan dan cerita saya ini bohong dan tolong datang ke Kampung Angkrek dan tembakau itu di Cibatu sentralnya di Desa Wanakerta,” ujarnya.

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.