28.7 C
Garut
Jumat, Desember 13, 2024

Buy now

Persalinan Gratis, Kapus Cilimus Akui Sudah Terapkan Inpres No 5 Tahun 2022

GARUT – Pemerintah Pusat mengeluarkan program jaminan persalinan (Jampersal) atau persalinan gratis bagi ibu melahirkan melalui Inpres No 5 tahun 2022.

Kepala Puskesmas Cilimus, Kecamatan Bayongbong, Kusyanadi menjelaskan, semenjak berlakunya Inpres tersebut, pihaknya sudah menerapkan persalinan gratis sejak bulan Januari 2022.

Menurut Kusyanadi, yang dicover dalam program persalinan gratis ini adalah kalangan masyarakat tidak mampu dan sudah terdaftar sebagai peserta jampersal, kemudian juga sudah dientry dalam sistem online.

Namun demikian pihaknya mengupayakan agar semua ibu hamil di wilayah puskesmas Cilimus bisa dicover melalui program persalinan gratis ini.

Pihaknya juga selama ini selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa untuk pendaftaran jampersal. Karena pihak desa yang paling tahu tentang status sosial ekonomi masyarakatnya.

“ Ajuan dari desa ke puskesmas. Kita saling berkoordinasi,” ujarnya, Rabu (28/7/22).

Sementara itu mengutip dari CNN Indonesia, bahwa berdasarkan Inpres ni 5 tahun 2022 ini pemerintah memberikan layanan gratis antara lain untuk layanan persalinan, hamil, nifas dan bayi baru lahir.

BACA JUGA: Hindari Pinjaman Ilegal, Pengurus Masjid Besar di Garut Mendapatkan Bimbingan Membangun Koperasi

Inpres itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022. Dan dengan ditekennya Inpres No 5 Tahun 2022 ini, ibu hamil, melahirkan dan nifas bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Namun demikian, tidak semua ibu hamil, melahirkan dan ibu nifas mendapatkan program layanan gratis ini. Inpres ini mengatur syarat penerma yang berhak atas Jampersal.

BACA JUGA: Nawal Lubis Ajak PGRI Kolaborasi Wujudkan Sekolah Ramah Anak di Sumut

Syaratnya antara lain:

  1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas
  2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
  3. Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal
    Adapun mengenai kriteria orang fakir miskin, Pemerintah mengaturnya di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011.

Dalam Undang-undang itu dijelaskan bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. (gilang)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.