24.7 C
Garut
Kamis, Desember 26, 2024

Buy now

Pengumuman PPDB Tahap 1 Jawa Barat Sudah Dibuka Hari ini

BANDUNG – Pengumuman seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap 1 Jawa Barat dibuka pada hari ini (20/6/22).

Pengumuman PPDB tahap 1 Jawa Barat itu dapat diakses melalui ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Tak hanya secara online, pengumuman PPDB tahap 1 Jawa Barat ini juga bisa dilihat secara langsung di sekolah tempat siswa mendaftar.

“Oh iya, kalian bisa mengambil hasil pengumumannya ke sekolah tujuan (sekolah tempat mendaftar) atau bisa dilihat di website PPDB di https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id,” tulis keterangan akun Instagram @disdikjabar.

Pengumuman PPDB tahap 1 Jawa Barat ini dibuka khusus untuk peserta jalur afirmasi, anak berkebutuhan khusus, dan kondisi tertentu, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, serta jalur prestasi nilai raport dan perlombaan/kejuaraan.

Diketahui berakhirnya pendaftaran PPDB tahap 1 Jawa Barat ini pada 10 Juni 2022 lalu.

Adapun cara untuk mengakses pengumuman PPDB tahap 1 Jawa Barat ini antara lain:

  • Akses https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
  • Pilih Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah pendaftaran PPDB.
  • Masukkan jenjang pendaftaran yang dipilih (SMA, SMK, atau SLB).
  • Masukkan kota tempat pendaftaran PPDB Jabar 2022.
  • Masukkan jenis sekolah (Negeri atau Swasta).
  • Cari sekolah tujuan yang dipilih untuk mengikuti seleksi PPDB Jabar 2022
  • Bila sudah ditemukan, klik opsi “Hasil Seleksi” dan bakal muncul daftar nama peserta yang lolos pada PPDB Jabar tahap 1.

Peserta yang lolos wajib mengikuti proses selanjutnya, yakni daftar ulang yang diselenggarakan 21-22 Juni 2022.

Sebelum daftar ulang, peserta harus mencetak bukti tanda diterima oleh sekolah tujuan.

Bukti tanda diterima tersebut bisa didapat pada halaman situs web pengumuman hasil seleksi PPDB.

Adapun untuk peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Sementara siswa yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan wajib memberikan informasi tertulis pada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua, paling lambat hari terakhir daftar ulang.

Ketentuan Daftar Ulang

Untuk melakukan daftar ulang, ada beberapa kententuan, yakni:

  • Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online)
  • Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman)
  • Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
  • Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Sementara bagi peserta yang diterima pada tahap 1, namun tidak diambil, maka wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.(*)

BACA JUGA: Kampus Merdeka

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.