25.2 C
Garut
Jumat, April 17, 2026

Buy now

Pemkab Garut Memperpanjang Masa Tanggap Darurat Kekeringan Hingga 2 Pekan ke Depan

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut merencanakan memperpanjang masa tanggap darurat kekerungan hingga 2 pekan ke depan.

Sekda Garut Nurdin Yana mengumumkan itu dalam sebuah wawancara usai mempimpin rapat koordinasi dan evaluasi penangann tanggap darurat bencana kekeringan di posko tanggap darurat, Jumat 8 September 2023.

Alasan memperpanjang masa tanggap darurat ini menurut Nurdin, karena masih terdapat beberapa persoalan yang belum dituntaskan dan kebutuhan masyarakat yang masih mendesak, seperti suplai air bersih dan lainnya.

“Sehingga atas dasar tersebut tadi rapat memutuskan Pak Kalak sebagai IC (Incident Commander) menetapkan bahwa kita akan memperpanjang sampai 14 hari ke depan, dalam rangka menanggulangi persoalan-persoalan yang kekinian, ditambah kita itu satu juga kan penambahan terkait dengan kebakaran hutan,” ujar Sekda Garut didampingi Kepala Pelaksana BPBD, Aah Anwar Saefulloh.

Selama masa tangap darurat dari 28 Agustus hingga 10 September, pemkab Garut juga sudah melakukan berbagai upaya.

Pemkab Garut menerjunkan PDAM dan pigak terkait untuk menyuplai air sebanyak hampir 319.000 liter ke daerah-daerah terdampak, dengan 8 armada tanki air dari bantuan dari Dinas Damkar, Dinas LH, TNI, Polri, dan lain-lain guna melakukan pipanisasi pada sumber air, dan memberikan intervensi pada lahan pertanian yang terancam atau mengalami puso.

Nurdin juga mengatakan, pemkab Garut berencana memberikan dua jenis bantuan kepada masyarakat, yaitu operasi pasar murah dan bantuan beras bagi warga tidak mampu.

Adapun mengenai subsidi dalam operasi pasar, pemkab Garut tengah melakukan kajian untuk memastikan penerimaan manfaatnya tepat sasaran.

Dan untuk bantuan beras, sekitar 100 ton beras dari cadangan pemerintah sudah disiapkan dan akan didistribusikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemkab Garut sekarang juga tengah melakukan mapping penerima manfaat agar segmentasi masyarakat yang menjadi target bisa tepat sasaran. Terlebih, kata dia, anggaran yang dikucurkan dalam penanganan kekeringan ini sifatnya anggaran Belanja Tak Terduga (BTT), sehingga harus jelas siapa segmennya, salah satunya adalah mereka yang terkategori masuk dalam kemiskinan ekstrem.

“Jadi yang kita berikan adalah mereka yang pertama betul-betul terkategori miskin berdasar kesepakatan di lapangan, khususnya yang adaptif dengan kondisi di lapangan, kemudian yang kedua yang belum pernah tersentuh oleh treatment dari dinas sosial baik PKH maupun BPNT gitu. Jadi pure mereka yang betul-betul kategori miskin dan tidak pernah mendapatkan bantuan,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mencegah terjadinya kebakaran di lokasi-lokasi yang rawan, kemudian bisa berprilaku hemat air, hingga pihaknya meminta permohonan recovery kepada BPBD Provinsi Jawa Barat maupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kekeringan yang sering terjadi di Kabupaten Garut.

“Sebenarnya hari ini Ahamdulillah kita sudah prakondisi untuk regulasinya, dengan katakanlah pernyataan siap siaga bencana kekeringan itu sudah menjadi dasar, ketika nanti dorongan dari pusat masuk ke kita, baik itu dari kabupaten, BPDB provinsi, maupun BNPB itu yang dilakukan pada kita,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemkab Garut telah menetapkan status tanggap darurat melalui Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Kabupaten Garut, yang berlaku sejak 28 Agustus 2023 hingga 10 September 2023.

baca juga: dr. Ferry Jelaskan Manfaat Buah Kolang Kaling yang Luar Biasa

baca juga: Yudha Puja Turnawan Berikan Doorprize Mesin Cuci dan Uang Pembinaan Voli di Kelurahan Pataruman

Nunung Komalasari

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903