GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kersamanah menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, di wilayah Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, Sabtu 4 November 2023.
Alfi ibnu sina Ketua Panwas Kecamatan Kersamanah mengatakan penertiban ini dilakukan sesuai Perda nomor 18 tahun 2017 dan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.
“Mungkin hari ini Panwas kegiatannya adalah penertiban pendampingan APK dilaksanakan oleh Kasi Trantib jajarannya termasuk Satpol PP dan Panwascam dan Panwas Desa,”Ujarnya.
Alfi mengatakan, dalam rangka penertiban APK ini pihaknya juga didampingi oleh Kapospol dan Danpos Kecamatan kersamanah.
“Ini merukapan tindak lanjut dari 3 minggu ke balakang Panwascam sudah melaksanakan sosialisasi terhadap peserta pemilu baik itu peserta pemilu partai politik maupun calon lesgislatip (Caleg),”Katanya.
Di samping itu panwascam juga sudah memberikan surat imbauan sebelumnya untuk melaksanakan penurunan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
“Dan hari ini pertanggal kemarin daftar Calon Tetap (DCT) maka hari ini adalah tanggal yang dimana peserta pemilu di larang kampanye,”Ungkap Alfi.
Alfi juga menegaskan kalau untuk berbicara APK Panwas Kecamatan beserta satpol PP berusaha untuk menertibkan seluruh Alat Peraga terutama membentuk kepada jurus kampanye.
“Tetapi kalau sebatas sosialisasi kemungkinan tidak akan di tertibkan,”Cetusnya.
Alfi juga mengatakan kalau untuk bendera partai ada nama Caleg tidak akan menjadi permasalahan. Yang akan ditertibkan itu adalah yang mengandung unsur ajakan.
“Misalkan ayo pilih dan ada tanda gambar sudah masuk kepada ranah kampanye,”Ucapnya. (atu)
baca juga: Bentuk Tim Pemenangan, DPC Partai Gerindra Garut Menggelar Pertemuan Koalisi Indonesia Maju
baca juga: Yudha Puja Turnawan Bantu Nandang Warga Desa Cikajang, Rumahnya Hangus Terbakar



