JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi, dikabarkan akan segera diperiksa Kejagung terkait kasus ekspor CPO. M Lutfi dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu (21/6) esok.
Pemeriksaan mantan Mendag M Lutfi ini dijawalkan akan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Mantan Mendag M Lutfi akan dipanggil besok sebagai saksi CPO,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi pada Selasa 21 Juni 2022.
Kejagung sendiri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ekspor CPO atau bahan mentah minyak goreng itu.
Salah satu yang sudah ditetapkan tersangka adalah anak buah M Lutfi yaitu Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Melansir dari pmjnews, selain Indrasari, terdapat pula empat tersangka lain yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.
Kemudian ada pula Stanley MA selaku Picare Tagore Sitanggang, selaku general Manager di bagian general General Affair PT Musim Mas, dan penasihat kebijakan serta analisa PT Independent Research and Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.
Jampidsus sendiri sudah menyerahkan berkas kelima tersang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu,subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)