MEDAN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka perwakilan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Kehadiran lembaga ini memberikan perlindungan terhadap saksi atau korban dalam peradilan pidana.
Untuk diketahui, Sumut merupakan daerah yang cukup banyak memberikan laporan. Pada tahun 2022 rentang Januari hingga April saja ada 118 laporan yang masuk ke LPSK dari Sumut. Artinya ada kurang lebih 30 laporan sebulan yang masuk dengan berbagai subjek hukum.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, menyebut, LPSK dalam setahun bisa menerima 4.000an laporan dari masyarakat. Dan Sumut merupakan daerah yang cukup banyak memberikan laporan.
“Untuk itu, kita membuka kantor perwakilan di Sumut sehingga mempermudah pelayanan masyarakat secara langsung untuk melapor,” kata Maneger.
Pada saat ini kata Nasution masih banyak masyarakat yang tidak berani melapor lantaran takut. Karena itu negara memberikan perlindungan melalui LPSK. Lembaga ini memberikan perlindungan seperti rumah aman yang dijamin kerahasiaannya.
BACA JUGA: 80 Orang Penyandang Disabilitas di Garut Mendapatkan Bantuan Kaki dan Tangan Palsu
“Negara menyiapkan safe house, seperti kasus Langkat itu ada tempatnya kita rahasiakan, bahkan rumah aman itu dirahasiakan kepada saya apabila saya tidak menanganinya langsung,” kata Maneger.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Sumut Salurkan Bantuan Pada Korban Kebakaran di Kelurahan Belawan
Sementara, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyambut baik kehadiran perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Sumut. Diharapkan LPSK dapat memberi perlindungan dan keadilan bagi rakyat Sumut.
Hal itu disampaikan Gubernur saat menerima audiensi LPSK di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman 41, Medan, Jumat (5/8). (ind/ril)