23.3 C
Garut
Rabu, Desember 25, 2024

Buy now

Kades Samarang Setuju dengan Wacana Masa Jabatan Kades 10 Tahun

GARUT – Kepala Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Drs. Tomi Romli mengaku sangat setuju dengan wacana masa jabatan kepala desa ditambah menjadi 10 tahun dalam satu periode.

“ Mengenai wacana kepala desa 10 tahun memang saya pribadi selaku kepala desa sangat setuju,” ujar Tomi saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Alasan setujunya Tomi dengan penambahan masa jabatan itu, ada beberapa hal yang menurutnya sangat diperlukan adanya penambahan masa tersebut.

Yang pertama kata Tomi, jika melihat visi misi, dengan jangka waktu 10 tahun seorang kepala desa bisa tuntas dalam menunaikannya. Namun jika waktu hanya 6 tahun seperti sekarang, tak jarang visi misi kepala desa tidak tuntas.

“ Kalau 10 tahun mungkin program yang sudah dicanangkan itu bisa selesai,” ujar Tomi.

Alasan yang kedua, menurutnya jabatan kepala desa itu banyak muatan politik. Oleh karena itu untuk membangun politik yang kondusif di desa diperlukan waktu yang matang yaitu 10 tahun.

Menurutnya dengna jangka waktu 6 tahun, sangat berisiko bagi seorang kepala desa dan tidak bisa membangun kondusifitas politik.

Sebelumnya, Ketua Apdesi DPD Jawa Barat, Dede Kusdinar juga mengaku setuju dengan wacana penambahan masa jabatan kades jadi 10 tahun.

BACA JUGA: Ketua Apdesi Jabar Setuju Jika Masa Jabatan Kades 10 Tahun dalam Satu Periodenya

Menurut Dede, dengan masa jabatan 10 tahun, itu cukup untuk membangun prestasi politik seorang kepala desa.(gilang)

BACA JUGA: Apdesi DPK Bayongbong Jalin Kemitraan dengan Paguyuban Wartawan Bayongbong

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.