JAKARTA – Rencana Pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 menjadi bahasan khusus PGRI pada rapat koordinasi nasional (Rakernas) 28 Juli 2022.
PGRI di semua tingkatan secara nasional meminta agar penghapusan honorer tersebut dibarengi dengan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
” Sebelum honorer dihapus alihkan mereka ke PNS dan PPPK dengan memprioritaskan pengangkatan dari seluruh guru honorer yang ada,” kata Ketum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi di Jakarta, Jumat (29/7) seperti dikutip JPNN.
Unifah melanjutkan, dalam pengangkatan PPPK, pemerintah harus mengalokasikan gaji dan tunjangan dari APBN. Karena kemampuan APBD tiap daerah terbatas.
PGRI juga meminta Pemerintah pusat dan daerah melakukan pemeratan serta kajian secara komprehensif tentang kebutuhan guru dalam jangka pendek, menengah.
PGRI juga meminta, dalam proses perekrutan guru sebagai ASN, seleksinya dipisah untuk honorer. Jangan dibagung dengan antara honorer dengan pelamar umum.
“Seleksinya harus dibuat terpisah dengan memprioritaskan guru honorer, mengingat kebutuhan akan tenaga guru sangat mendesak dan memerlukan penanganan cepat dan progresif,” tegasnya.
BACA JUGA: Bobotoh Diajak Vaksin Booster, Jika Ingin Menyaksikan Langsung Laga Persib Melawan Madura United
Tentunya kata Unifah, keadaan darurat kekurangan guru dalam jangka waktu lama dan berlarut-larut dalam proses penanganannya sangat merugikan dunia pendidikan di tanah air.
Akselerasi peningkatan kualitas pendidikan sulit terwujud apabila pemenuhan jumlah guru dan peningkatan kualitasnya tidak segera terwujud.
Unifah mengatakan, PGRI sejak lama mengharapkan agar pemerintah fokus pada tata kelola guru yang lebih substansial, komprehensif, dan berkelanjutan.
“Pemenuhan jumlah guru, distribusi, dan peningkatan kompetensinya harus menjadi perhatian utama pemerintah untuk segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
BACA JUGA: Sato Berharap Kemenangan di Laga Kandang Pertama Persib
Selain itu rencana penghapusan tenaga honorer juga sebetulnya menuai banyak polemik di kalangan guru honorer. Hal itu menyusul dikeluarkannya wacana Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 bahwa pokok surat menyatakan hingga November 2023, tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di lnstansi pusat dan daerah. (*)
BACA JUGA: Informasi PPPK Membuat Guru Lulus PG Menjadi Cemas