GARUT – Sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut mengeluhkan kebijakan pemblokiran dana tunjangan sertifikasi oleh Bank BJB Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cikajang. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan karena sebagian dana yang masuk ke rekening tidak dapat dicairkan oleh para guru.
Pemblokiran dana itu berkaitan dengan fasilitas kredit yang sebelumnya diajukan para guru di Bank BJB KCP Cikajang. Dalam skema tersebut, tunjangan sertifikasi yang diterima melalui rekening bank dijadikan sebagai jaminan pembayaran kredit.
Selama beberapa tahun terakhir, mekanisme tersebut berjalan seiring dengan sistem pencairan tunjangan sertifikasi yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Dalam kondisi tersebut, pemblokiran dana dalam jangka waktu tertentu dinilai masih dapat dipahami sebagai bagian dari pengamanan kredit.
Namun sejak tahun 2026, pemerintah pusat mengubah sistem pencairan tunjangan sertifikasi guru menjadi setiap bulan. Perubahan ini membuat sebagian guru menilai kebijakan pemblokiran dana dalam durasi yang sama sudah tidak lagi relevan.
Salah seorang guru ASN berinisial SR menjelaskan, dengan sistem pencairan bulanan saat ini, pemblokiran dana hingga beberapa bulan justru dianggap semakin memberatkan para guru.
” Kalau dulu diblokir sampai 5 bulan itu wajar karena sertifikasinya cair selama 3 bulan tapi kan sekarang cairnya sudah setiap bulan kenapa diblokirnya masih tetap sama nah di sini kami menuntut hak untuk mencairkan sebagian dana tunjangan sertifikasi yang diblokir oleh BJB,” ujarnya.
Menurut SR, pemblokiran dana tersebut memang merupakan bagian dari perjanjian yang sebelumnya telah disepakati antara pihak bank dan nasabah. Namun kesepakatan itu dibuat ketika pola pencairan tunjangan sertifikasi masih dilakukan setiap tiga bulan.
Ia juga menyebutkan bahwa di sejumlah bank lain kebijakan pemblokiran dana dinilai lebih fleksibel. Bahkan, ada bank yang hanya menahan dana sertifikasi selama satu bulan sehingga tidak terlalu membebani para guru.
” Di BJB ini dipersulit dan sangat memberatkan guru, oleh karena itu kami berniat akan pindah kredit ke bank lain yang jauh lebih manusiawi dan tidak bertele-tele dalam aturannya,” ujarnya.
Keluhan para guru tersebut turut mendapat perhatian dari pemerhati kebijakan publik dan ekonomi, Heru Sugiman. Ia menilai kebijakan pemblokiran dana dalam jangka waktu yang terlalu lama berpotensi menimbulkan keberatan di kalangan guru.
” Walaupun memang benar ada MOU yang mendasari pemblokiran tersebut namun sekarang kan kondisinya sudah berbeda. sertifikasi guru sudah cair setiap bulan, Sehingga tidak ada lagi alasan untuk memblokir sebanyak 5 bulan lebih,” ujarnya.
Heru menilai wajar apabila para guru mempertimbangkan untuk memindahkan fasilitas kredit mereka ke bank lain yang dinilai lebih memberikan kemudahan.
” Saya mendengar ada keluhan bahwa guru-guru akan pindah kredit ke bank lain. ya itu sah-sah saja karena sudah menjadi hak para guru,” ujar Heru.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BJB Cikajang, Sujana, menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran dana tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian atau memorandum of understanding (MoU) yang telah disepakati sebelumnya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut juga telah dibahas bersama antara pihak BJB, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Menurut Sujana, pembukaan blokir secara penuh saat ini belum dapat dilakukan karena tunjangan sertifikasi guru masih memiliki potensi risiko tidak cair. Hal ini disebabkan mekanisme pencairan sertifikasi menggunakan sistem bekerja terlebih dahulu baru kemudian dibayarkan, sehingga kemungkinan kendala tetap ada jika guru mengalami kondisi tertentu, seperti sakit.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi alasan pihak bank tetap menerapkan pemblokiran dana selama tiga bulan atau lebih sebagai bentuk mitigasi risiko.
Meski demikian, Sujana menyebut pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan di BJB Cabang Garut, karena kewenangan terkait kebijakan pembukaan pemblokiran tidak sepenuhnya berada di tingkat kantor cabang pembantu.



