GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan menanggapi wacana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Rudy menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi dan validasi data pokok pendidikan (dapodik).
Verifikasi dan validasi dapodik itu khususnya berkaitan dengan tahun masuk tenaga [pengajar honorer di sistem dapodik.
“Ternyata ada ketidakadilan misalnya seseorang yang masuk Dapodiknya tahun 2007, kemarin yang kepilih PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)nya yang masuk Dapodik 2016, nah kami mau melakukan langkah-langkah dan kami sangat sependapat dengan komisi satu, yang sudah mengadakan beberapa kali dengar pendapat dengan dinas kami, dan kami dari berbagai fraksi sekarang bahwa masalah itu akan kita tuntaskan,” ujar Bupati Garut di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut pada Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang II Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (22/6/2022).
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan dengan dinas terkait. Bilamana kebijakan penghapusan tenaga honorer dilakukan dan pemerintah Kabupaten Garut mengalihkan tenaga honorer ke PPPK, maka Pemkab Garut harus menyiapkan pengeluaran kurang dari Rp300 miliar.
“Sedangkan kemarin bapak-ibu kami rapat kerja para bupati dengan menteri keuangan, kelihatannya tidak akan ada penambahan (anggaran),” ujarnya.
Jika merujuk PP 48 Tahun 2005 yang tidak boleh lagi ada honorer, maka pihaknya harus siap untuk membuat kebijakan anggaran. Oleh karena itu, sebelum mengajukan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS), pihaknya ingin bertemu terlebih dahulu dengan pimpinan fraksi.
“Apa yang akan dibuat kebijakan anggarannya, apakah 3.300 (honorer) ditambah yang (honorer) Satpol PP dan yang ini (lain-lain), ini kan harus dibuat dalam bentuk komitmen dulu, sebelum kita mengajukan KUAPPAS, karena ini berpengaruh besar hampir dengan 300 miliar rupiah, sehingga kemampuan fiskal kita untuk membangun sangatlah tidak memungkinkan,” lanjutnya.
Rudy Gunawan menilai, bahwa wacana terkait penghapusan tenaga honorer ini harus mendapatkan perhatian yang sangat serius.
“Tapi kalau itu tidak dilakukan kami pun sudah di warning kementerian dalam negeri, bahwa Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD tidak memperbolehkan lagi daerah menganggarkan selain daripada PPPK dan ASN, jadi ini harus mendapatkan perhatian yang sangat serius, karena apapun dan bagaimanapun jumlahnya ini sangat signifikan,” tandasnya.(*)