25.7 C
Garut
Jumat, Mei 8, 2026

Buy now

Ketua Koni Garut: Stadion RAA Adiwijaya Belum Diserahterimakan, Penggunaannya untuk Kegiatan Besar

GARUT – Ketua Koni Kabupaten Garut, Abdusy Syakur Amin menjelaskan  bahwa stadion RAA Adiwijaya yang dibangun Pemerintah Kabupaten Garut, sekarang ini belum diserahterimakan.

Sekarang ini, posisi stadion RAA Adiwijaya masih dalam pemeliharaan dari kontraktor yang hubungannya masih di bawah koordinasi PUPR.

Kaitan pengelolaannya nanti, belum ada keputusan yang final, apakah mau dikelola di bawah UPTD, atau BLUD atau diserahkan kepada pihak ketiga atau ke Koni.

Namun demikian dari beberapa stakeholder memang sempat membahas mengenai hal tersebut, namun keputusannya belum final.

Adapun kaitan dengan penggunaan stadion RAA Adiwijaya, ke depan kemungkinan akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan besar yang sifatnya bergengsi. Stadion ini kemungkinan tidak bisa digunakan setiap hari untuk latihan sepak bola.

Maka dari itu, Bupati Garut pun menurut Syakur, sudah membuat alternatif dengan merehab sejumlah lapang sepak bola di beberapa tempat untuk dijadikan tempat latihan rutin.

“ Sangat selektif karena itu lapang bukan yang bisa digunakan setiap hari, tapi khusus kegiatan-kegiatan besar yang bergengsi,” ujarnya.

Begitu juga dengan penarikan retfibusi, menurut Syakur hal ini pun belum bisa diputuskan karena pengelolaannya masih belum diserah terimakan. Sampai sejauh ini menurutnya memang belum ada pungutan retribusi yang diterapkan di stadion RAA Adiwijaya tersebut. (bieby bagja)

baca juga: Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Berikut ini Daftarnya

baca juga: Bupati Garut Ajak Wisudawan Lirik Kerjaan di Luar Negeri, Gajinya Menggiurkan

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903