27.4 C
Garut
Sabtu, April 18, 2026

Buy now

TKK Dinsos Garut dan Korban Gempa Cianjur yang Meninggal Dapat Santunan

GARUT – Ahli waris Fajar Hendarsyah, Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut mendapatkan santunan program jaminan kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 42 juta rupiah.

Selain itu ahli waris Roni Nurjaman warga Kabupaten Garut yang meninggal dunia akibat gempa bumi di Cianjur juga mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial sebesar 15 juta rupiah.

Santunan itu diserahkan melalui Pemerintah Kabupaten Garut yang diwakili Wakil Bupati Garut Helmi Budiman di lapang setda Garut Senin 20 Maret 2023.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan ini. Ia juga berharap adanya peningkatan jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut.

“Mudah-mudahan almarhum diterima iman islamnya, dan mudah-mudahan BPJS Ketenagakerjaan maklin berperan besar terutama dalam memberikan santunan, dan juga mudah-mudahan anggota daripada BPJS Ketenagakerjaan makin banyak, yang akan menandakan bahwa masyarakat kita makin banyak yang bekerja,” ujar Helmi Budiman.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Fajar Akhmadi, mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Garut yang telah mendukung program jaminan sosial Ketenagakerjaan di Garut.

“Almarhum merupakan Pegawai Non-ASN yang didaftarkan melalui kebijakan Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021, dan amanat Wakil Bupati mengisyaratkan bahwa Pemerintah Daerah Garut bergerak dalam arah sinergi yang sama dalam mendukung perluasan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.

Fajar menjelaskan, ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dapat menerima santunan sebesar 42 juta rupiah.

“Untuk mengajukan klaim Jaminan Kematian, ahli waris dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” ujarnya.

baca juga: Wakil Bupati Garut Cek Harga Sembako di Pasar Guntur, Bagaimana Hasilnya?

BPJS Ketenagakerjaan kata Fajar, menerapkan alur persyaratan dan prosedur yang bertujuan memastikan manfaat klaim bisa tepat sasaran.

baca juga: Panitia Pilkades Kabupaten Garut akan Bentuk Tim Bina Wilayah

“Sebagai penyelenggara layanan publik, Kami mengambil perhatian khusus terhadap pelayanan kepada peserta atau ahli waris, dengan waktu proses klaim paling lama selesai dalam 3 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap,” kataFajar.(bircunews.com)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903