GARUT — Di balik rumah-rumah sederhana di pelosok Kampung Naringgul, Desa Sirnajaya, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, ada kisah tentang dua perempuan lanjut usia yang menjalani hari-hari dalam keterbatasan.
Minggu, 20 September 2026, Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, mendatangi keduanya. Bukan sekadar untuk melihat kondisi mereka, tetapi juga membawa sembako dan santunan uang tunai dari kantong pribadinya.
Bersama Pendamping Sosial Desa Sirnajaya, Fajar Risnandar, serta Ketua RT setempat, Yudha menyusuri Kampung Naringgul RT 05/RW 06. Langkahnya membawa satu pesan sederhana: warga lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan tidak boleh luput dari perhatian.
Salah satu yang ditemuinya adalah Emak Imik, seorang lansia yang hidup seorang diri. Suaminya telah meninggal dunia. Anak satu-satunya pun telah lama meninggal. Kini, Emak Imik tinggal di sebuah rumah yang berdiri di atas tanah milik kerabatnya.
Kondisinya semakin memprihatinkan karena berdasarkan pengecekan pendamping sosial, Emak Imik belum masuk dalam DTSEN dan belum tercatat dalam desil yang menjadi dasar penentuan penerima berbagai program bantuan sosial.
“Harapan saya segera ada pembaharuan data agar kelak Emak Imik bisa diusulkan untuk menerima komponen bantuan pemerintah pusat, baik PKH lansia, BPNT, BLT Kesra maupun BPJS PBI,” ujar Yudha.
Persoalan yang dihadapi Emak Imik menunjukkan bahwa kemiskinan tidak selalu terlihat dalam angka. Ada warga yang secara nyata membutuhkan perlindungan sosial, tetapi belum tersentuh program bantuan karena persoalan pendataan dan pemutakhiran data.
Karena itu, menurut Yudha, pembaruan data menjadi sangat penting. Jangan sampai seorang lansia yang hidup seorang diri, tidak memiliki tanah sendiri, serta tinggal di rumah yang tidak layak, justru berada di luar jangkauan program perlindungan sosial.
Bukan Hanya Emak Imik
Sebelum mengunjungi Emak Imik, Yudha juga menyempatkan diri menemui Emak Amah, seorang janda lanjut usia dari keluarga dhuafa.
Kondisinya tidak jauh berbeda. Rumah yang ditempatinya tidak layak huni. Meski berdasarkan data masuk dalam desil 2, Emak Amah belum menerima sejumlah komponen bantuan sosial, termasuk PKH lansia dan BPNT.
Bagi Yudha, dua kisah tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan kesejahteraan lansia tidak cukup diselesaikan hanya dengan memberikan bantuan sesaat.
“Harapan saya lansia-lansia janda dhuafa ini bisa diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan sosial pemerintah,” katanya.
Bantuan sembako dan santunan uang tunai yang diberikan pada hari itu memang dapat membantu memenuhi kebutuhan dalam jangka pendek. Namun, yang jauh lebih penting adalah memastikan kedua lansia tersebut memperoleh perlindungan yang berkelanjutan.
Ketika Rumah Tak Lagi Sekadar Tempat Tinggal
Persoalan Emak Imik bahkan lebih kompleks.
Rumah yang ditempatinya berdiri di atas tanah milik kerabat. Kondisi tersebut membuat penanganan melalui program bantuan rumah tidak layak huni atau Rutilahu menjadi tidak sederhana.
Menurut Yudha, kondisi semacam ini membutuhkan kreativitas dan kolaborasi lintas pihak. Tidak semuanya harus dibebankan kepada APBD.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengoptimalkan kolaborasi pendanaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) badan usaha yang dihimpun melalui forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), maupun melalui BAZNAS.
“Lansia tunggal seperti Emak Imik ini rumahnya berada di atas tanah kerabatnya. Karena itu tidak memungkinkan mendapatkan bantuan Rutilahu baik dari APBD Garut, APBD Provinsi maupun pusat. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah melalui dana CSR ataupun BAZNAS,” ujar Yudha.
Menurutnya, kepala daerah perlu membangun sistem dan koordinasi yang kuat agar sumber-sumber pendanaan tersebut dapat diarahkan untuk membantu warga yang berada dalam kondisi paling rentan.
Sebab, kasus Emak Imik bukan sekadar persoalan rumah tidak layak huni. Di dalamnya terdapat persoalan kemiskinan, keterbatasan akses bantuan sosial, ketiadaan kepemilikan tanah, serta kondisi sebagai lansia yang hidup seorang diri.
Jangan Biarkan Data Menjadi Tembok
Yudha berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat mengambil posisi sebagai garda terdepan dalam memastikan kelompok rentan tidak terlewatkan oleh sistem perlindungan sosial.
Ia menilai, persoalan data harus terus dibenahi. Ketika ada warga yang secara faktual membutuhkan bantuan tetapi belum tercatat dalam sistem, pemerintah bersama perangkat sosial di tingkat desa harus bergerak melakukan verifikasi dan pembaruan.
Di sisi lain, ketika persoalan kepemilikan tanah membuat sebuah program pemerintah sulit diterapkan, harus dicari jalan keluar melalui skema kolaborasi.
“Ini membutuhkan upaya intervensi APBD dan APBN berupa kolaborasi pendanaan CSR dan BAZNAS,” tutur Yudha.
Baginya, perlindungan terhadap warga miskin dan rentan bukan hanya persoalan angka dalam anggaran. Ada manusia yang harus dilihat, didatangi, dan didengarkan.
Amanat Regulasi dan Tanggung Jawab Bersama
Perlindungan terhadap warga lanjut usia juga memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menjadi salah satu dasar penyelenggaraan kesejahteraan bagi kelompok lanjut usia. Sementara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial juga mengatur berbagai aspek, antara lain Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), data terpadu kesejahteraan sosial, sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta kerja sama dan kemitraan.
Karena itu, persoalan Emak Imik dan Emak Amah semestinya menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah memiliki ruang untuk membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, sementara masyarakat, dunia usaha, dan lembaga filantropi dapat mengambil bagian sesuai kapasitasnya.
Pada akhirnya, kesejahteraan sosial bukan semata-mata tentang berapa banyak bantuan yang disalurkan. Lebih dari itu, tentang apakah negara hadir ketika seorang lansia hidup sendirian, ketika sebuah rumah tidak lagi layak ditinggali, dan ketika seseorang bahkan tidak memiliki tanah untuk tempat berpijak.
Dari sebuah blusukan sederhana di Kampung Naringgul, persoalan itu kembali terlihat dengan nyata.
Emak Imik dan Emak Amah mungkin hanya dua nama di antara banyak warga rentan lainnya di Garut. Namun, perhatian terhadap dua lansia ini dapat menjadi awal dari pertanyaan yang lebih besar:
Sudahkah sistem perlindungan sosial kita benar-benar menemukan mereka yang paling membutuhkan?
Bagi Yudha, jawabannya bukan sekadar menunggu. Data harus diperbaiki, kolaborasi harus diperkuat, dan semua pihak harus bahu-membahu mencari solusi.
Sebab, tidak seharusnya usia senja dijalani dalam kesendirian dan ketidakpastian.(Gilang)



