GARUT – Jajaran Polsek Cibatu, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus membobol warung di Kampung Wedasari, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk sebilah golok.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan yakni Sandi Nugraha (30), warga Desa Mekarsari, Dede Rahma Abdurohhman (30), warga Desa Nanjung Jaya, serta Lukman Hakim (26), warga Desa Sukamerang. Dua nama terakhir diketahui merupakan warga Kecamatan Kersamanah.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H. mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Yanti (44) melaporkan kehilangan sejumlah barang dagangan pada Jumat, 4 September 2026.
“Pada Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, tetangga korban melihat kondisi warung sudah terbuka dan barang-barang berserakan. Karena korban sedang di luar kota, laporan baru dibuat pada Jumat,” ujar AKP Amirudin, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/05/IX/2026, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti.
Dalam aksinya, para pelaku diduga mencungkil pintu warung menggunakan golok sebelum masuk dan mengambil berbagai barang dagangan milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain minuman kemasan, sembako, minyak, kopi, tabung gas elpiji 3 kilogram, hingga ban dalam motor.
“Dari hasil pengembangan sementara, para terduga pelaku juga diduga terlibat dalam pembobolan 3 toko kelontong lainnya di wilayah hukum Polsek Cibatu,” tambah Kapolsek.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut, yakni satu tabung gas elpiji 3 kilogram, tiga sachet kopi Kapal Api, serta satu buah golok yang diduga digunakan untuk mencungkil pintu warung.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cibatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Amirudin mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas atau kondisi yang mencurigakan.(Atu)



