Cara Cek NIK KTP Kota Medan Secara Online, Daftarkan di Dukcapil
BIRCUNEWS – Bagi warga Kota Medan, Sumatera Utara, sekarang ini bisa melakukan cek NIK KTP secara online untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar di Dukcapil.
Warga Kota Medan sekarang tak perlu lagi datang jauh-jauh ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendaftarkan NIK KTP ke dukcapil.
Warga Kota Medan bisa melakukannya secara mandiri di rumah hanya menggunakan HP dan kuota internet atau pulsa.
Untuk itu di sini kami memberikan cara bagaimana mendaftarkan NIK KTP tersebut. Silahkan disimak baik-baik caranya.
Tentunya warga Kota Medan sangat tahu betul bahwa NIK KTP sangat penting. Hampir setiap keperluan administrasi selalu membutuhkan NIK KTP yang aktif atau valid, atau dengan kata lain sudah terdaftar di dukcapil.
Apabila NIK KTP tidak valid, hal itu akan sangat mengganggu sekali terhadap urusan administrasi tersebut.
BACA JUGA: Ketua APDESI DPK Bayongbong Dilantik, untuk Periode 2023-2028
Cara Cek NIK KTP Sekaligus Mendaftarkannya ke Dukcapil
Untuk mendaftarkan NIK KTP kepada Dukcapil Kemendagri, anda memerlukan kuota internet atau pulsa.
Silahkan anda pilih salah satu diantara cara yang akan kami sampaikan berikut ini.
1. Melalui Pesan Whatsapp
Warga Kota Medan bisa mendaftarkan NIK KTP dengan pesan whatsapp ke Dukcapil Kemendagri.
Silahkan anda simpan salah satu nomor berikut ini di HP anda.
0813.2691.2479, 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.
Apabila sudah, silahkan anda kirimkan pesan kepada nomor yang sudah disimpan tadi dengan format berikut:
Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
Jika sudah dikirimkan, nanti Dukcapil akan memprosesnya dan akan memberikan balasan.
2. Menggunakan call center
Warga Kota Medan juga bisa menghubungi langsung Dukcapil melalui call center di nomor 1500-537.
Dengan call center itu, warga Kota Medan bisa bertanya langsung apakah NIK KTP sudah terdaftar atau belum. Dan jika belum terdaftar, maka bisa minta tolong didaftarkan.
Namun, sebelum menghubungi call center itu, pastikan dulu anda sudah memegang data NIK KTP dan NIK KK.
BACA JUGA: Manfaat Daun Afrika Bagi Kesehatan Tubuh yang Sayang untuk Dilewatkan
3. Melalui Pesan SMS
Warga Kota Medan juga boleh menghubungi Dukcapil melalui pesan SMS.
Silahkan anda simpan salah satu nomor berikut ini di HP.
0813.2691.2479 atau nomor lainnya di 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.
Apabila sudah disimpan, silahkan kirim pesan dengan format berikut:
Cek#KTP#NIK (nomor Induk Kependudukan).
Setelah pesan terkirim, maka dukcapil akan memprosesnya dan akan memberikan balasan.
4. Menggunakan Media Sosial
Warga Kota Medan juga boleh menggunakan media sosial resmi dukcapil.
Media sosial yang bisa warga Medan gunakan yaitu facebook, instagram, dan twitter.
Warga Medan silahkan menghubungi akun di facebook dengan nama ” Halo Dukcapil” atau Ditjen Dukcapil”.
Sementara untuk akun twitter yang bisa dicari yaitu akun @ccdukcapil
Dan untuk instagram anda bisa mencari akun @Kemendagri.
Warga Medan silahkan mengirimkan pesan kepada salah satu akun media sosial itu dengan format:
#NIK#Nama lengkap#Nomor KK#Nomor telpon#kelurahan.
Setelah itu Dukcapil akan memproses data anda dan akan membalasnya.
5. Melalui Pesan Email
Warga Kota Medan juga bisa mengirimkan pesan kepada dukcapil melalui email. Alamat email yang bisa dihubungi yaitu:
callcenter.dukcapil@gmail.com.
Adapun format pesan yang anda kirimkan seperti di bawah ini:
#NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telp#Keluhan.
BACA JUGA: Dapatkan Saldo DANA Rp500 Ribu dari Situs Bicolink, dengan Memperpendek Link dan Disebarkan
NIK KTP Akan Dijadikan NPWP
Warga Kota Medan perlu juga untuk mengetahui bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan mengintegrasikan NIK KTP menjadi NPWP.
Kabar tersebut disampaikan oleh Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada media.
Program integrasi ini kata Neilmaldrin, sudah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Oleh karena itu penting sekali memastikan NIK KTP kita sudah valid atau terdaftar di dukcapil.
Apakah Setiap yang Punya NIK KTP Wajib Bayar Pajak?
Warga Kota Medan mungkin akan bertanya, apakah setiap yang mempunyai NIK KTP nanti akan otomatis menjadi wajib pajak?
Jangan khawatir, karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya.
Neil mengatakan, bahwa tidak serta merta yang mempunyai NPWP pasti menjadi wajib pajak dan berkewajiban menyetorkan pajak kepada negara.
Karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya. Jadi anda jangan khawatir, jika program ini sudah dilaksanakan, tidak otomatis anda wajib bayar pajak.
BACA JUGA: Manfaat Sawi Putih untuk Kesehatan, Jadi Bahan Kimchi
BACA JUGA: Manfaat Besar Buah Kelapa untuk Kesehatan, Bisa Atasi Sembelit Salah Satunya
Demikian Cara Cek NIK KTP Kota Medan Secara Online, Daftarkan ke Dukcapil. Semoga bermanfaat.



