30.7 C
Garut
Kamis, April 16, 2026

Buy now

Cara Cek NIK KTP Bandung Secara Online, Daftarkan di Dukcapil

Cara Cek NIK KTP Bandung Secara Online, Daftarkan di Dukcapil

BIRCUNEWS – Bagi warga Kabupaten/Kota Bandung, Jawa Barat, sekarang ini bisa melakukan cek NIK KTP secara online. Anda bisa mengetahui apakah NIK KTP tersebut sudah terdaftar atau belum di Dukcapil Kemendagri.

Dengan begitu, anda tak perlu lagi repot-repot untuk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Warga Bandung bisa mendaftarkan NIK KTP tersebut di rumah dengan handphone.

Oleh karena itu, simak baik-baik cara yang akan kami bagikan dalam artikel ini untuk mendaftarkan NIK KTP.

Tentunya warga Bandung tahu betul, bahwa NIK KTP sangat penting. Hampir semua keperluan administrasi sekarang ini harus terintegrasi kepada NIK KTP.

Oleh karena itu, jika NIK KTP tidak valid atau belum terdaftar di Dukcapil, hal itu akan sangat merepotkan sekali.

Oleh karena itu, hendaknya dari sekarang kita secara mandiri melakukan cek NIK KTP, apakah sudah terdaftar di Dukcapil atau belum.

BACA JUGA: Dapatkan Saldo DANA Rp250.000 dengan Safelink Duit Com, Terbaru 2023

Cara Cek NIK KTP Sekaligus Mendaftarkannya ke Dukcapil

Untuk mendaftarkan NIK KTP ke Dukcapil, kita memerlukan HP dan kuota internet atau pulsa.

Ada beberapa cara yang bisa warga Bandung lakukan untuk mendaftarkan NIK KTP. Silahkan dipilih salah satu cara berikut ini.

1. Melalui Pesan Whatsapp

Warga Bandung bisa mengirimkan pesan whatsapp untuk mendaftarkan NIK KTP ke Dukcapil Kemendagri.

Silahkan simpan salah satu nomor whatsapp di bawah ini untuk mengirimkan pesan.

0813.2691.2479, 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

Jika sudah disimpan, silahkan kirim pesan whatsapp dengan fotmat sebagai berikut:

Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Jika sudah dikirimkan, nanti Dukcapil akan memprosesnya dan akan memberikan balasan.

2. Menggunakan call center

Warga Bandung juga bisa menghubungi langsung call center Dukcapil di nomor 1500-537.

Dengan call center itu, warga Bandung bisa bertanya langsung apakah NIK KTP sudah terdaftar atau belum. Dan jika belum terdaftar, maka bisa minta tolong didaftarkan.

Namun, sebelum menghubungi call center itu, pastikan dulu anda sudah memegang data NIK KTP dan NIK KK.

BACA JUGA: Manfaat Daun Afrika Bagi Kesehatan Tubuh yang Sayang untuk Dilewatkan

3. Melalui Pesan SMS

Warga Bandung juga bisa menghubungi Dukcapil dengan pesan SMS.

Pertama, silahkan anda simpan salah satu nomor Dukcapil di bawah ini:

0813.2691.2479 atau nomor lainnya di 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

Jika sudah disimpan, silahkan warga Bandung kirimkan pesan dengan format:

Cek#KTP#NIK (nomor Induk Kependudukan).

Setelah pesan terkirim, maka dukcapil akan memprosesnya dan akan memberikan balasan.

4. Menggunakan Media Sosial

Warga Bandung juga bisa menggunakan media sosial untuk menghubungi dukcapil.

Media sosial yang bisa warga Bandung gunakan yaitu facebook, instagram, dan twitter.

Warga Bandung silahkan menghubungi akun di facebook dengan nama ” Halo Dukcapil” atau Ditjen Dukcapil”.

Sementara untuk akun twitter yang bisa dicari yaitu akun @ccdukcapil

Dan untuk instagram anda bisa mencari akun @Kemendagri.

Warga Bandung silahkan mengirimkan pesan kepada salah satu akun media sosial itu dengan format:

#NIK#Nama lengkap#Nomor KK#Nomor telpon#kelurahan.

Setelah itu Dukcapil akan memproses data anda dan akan membalasnya.

5. Melalui Pesan Email

Warga Bandung juga bisa mengirimkan pesan kepada dukcapil melalui email. Alamat email yang bisa dihubungi yaitu:

callcenter.dukcapil@gmail.com.

Adapun format pesan yang anda kirimkan seperti di bawah ini:

#NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telp#Keluhan.

BACA JUGA: Dapatkan Saldo DANA Rp500 Ribu dari Situs Bicolink, dengan Memperpendek Link dan Disebarkan

NIK KTP Akan Dijadikan NPWP

Warga Kabupaten/Kota Bandung juga perlu mengetahui bahwa pemerintah pada tahun 2024 mendatang akan mengintegrasikan NIK KTP menjadi NPWP.

Kabar tersebut disampaikan oleh Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada media.

Program integrasi ini kata Neilmaldrin, sudah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Apakah Setiap yang Punya NIK KTP Wajib Bayar Pajak?

Jika program ini dijalankan, mungkin anda akan khawatir menjadi wajib pajak.

Jangan takut, karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya.

Neil mengatakan, bahwa tidak serta merta yang mempunyai NPWP pasti menjadi wajib pajak dan berkewajiban menyetorkan pajak kepada negara.

Karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya. Jadi anda jangan khawatir, jika program ini sudah dilaksanakan, tidak otomatis anda wajib bayar pajak.

BACA JUGA: Manfaat Sawi Putih untuk Kesehatan, Jadi Bahan Kimchi

BACA JUGA: Manfaat Besar Buah Kelapa untuk Kesehatan, Bisa Atasi Sembelit Salah Satunya

Demikian Cara Cek NIK KTP Bandung Secara Online, Daftarkan ke Dukcapil. Semoga bermanfaat.

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903