GARUT – Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum ketika ditanya perihal adanya pungutan di sekolah menengah atas menjelang ujian menurutnya boleh-boleh saja.
Yang terpenting kata UU, pungutan itu harus merupakan hasil kesepakatan dengan pihak komite sekolah.
Selain itu dilihat secara jumlah juga realistis dan tidak mengada-ada. Maka pungutan yang seperti ini boleh dilakukan.
“Sepanjang itu kesepakatan dengan ketua atau anggota komite sekolah dan realistis dan tidak teralalu diada ada sesuai dengan kebutuhan menurut saya sah sah saja ,’ ujar Wagub Jabar uu Ruzunul Ulum di sela sela kegiatan di halaman kantor kecamatan Cibatu senin 29 Agustus 2022.
Uu juga menegaskan bahwa pungutan itu dilakukan oleh pihak sekolah tidak asal asalan dan harus sesuai kebutuhan.
Selain itu UU juga menegaskan bahwa yang memungut itu jangan dilakukan PNS.
“Asal jangan pns saja yang menarik pungutan tersebut ,” Singkatnya.(atu)