GARUT – Taman Kuliner Cibatu (TKC) yang baru dibangun di lahan milik PT KAI di Kecamatan Cibatu rencananya akan dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Garut.
Kabarnya Bupati Garut Rudy Gunawan yang akan memimpin langsung pembongkaran Taman Kuliner Cibatu tersebut.
Hal itu buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan para pedagang pasar Cibatu yang merasa gerah dengan keberadaan TKC tersebut.
Pasalnya pedagang pasar Cibatu merasa disaingi dan pendapatan mereka berkurang dengan keberadaan taman kuliner Cibatu tersebut.
Menanggapi hal itu tokoh muda Kecamatan Cibatu, RObi Taufik Akbar sangat menyayangkan dengan keputusan Bupati Garut itu.
Menurut Robi seharusnya Bupati menjadi penengah antara pedagang yang berjualan kuliner di TKC dengan pedagang pasar. Karena kedua belah pihak merupakan warga Bupati Garut yang sama-sama ingin mencari nafkah dan perlu solusi.
Pasalnya menurut Robi yang berjualan di TKC sama sekali tidak mengganggu terhadap aktivitas pedagang pasar, karena mereka hanya berjualan kuliner. Sementara pedagang pasar Cibatu tetap fokus berjualan sembako.
“Yang berjualan di Taman Kuliner jelas UMKM yang mana akan terjadi peningkatan perekonomian bagi para pelaku usaha kuliner,” ucapnya, Minggu 9 Oktober 2022.
Menurut Robi, dengan dibangunnya Taman Kuliber Cibatu merupakan awal kebangkitan UMKM yang ada di Kecamatan Cibatu. TKC diproyeksikan mampu membangkitkan ekonomi UMKM yang lesu.
“Sebelum lahan tersebut ditata rapi, kondisi sebelumnya lahan tersebut selama di sewa Pemkab Garut tidak terurus bahkan menjadi tempat pembuangan sampah. Kalau memang lahan tersebut dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seharusnya di tata dengan baik,” cetusnya.
Untuk diketahui bahwa lahan yang dijadikan TKC ini merupakan lahan milik PT KAI dan pernah disewa oleh Pemkab Garut dan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
Menurut Robi, kontrak yang dilakukan Pemkab Garut terkait lahan tersebut sebetulnya sudah berakhir.
Hal itu kata Robi terbukti dengan adanya surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan nomor surat LH01.01/542/2022 tertanggal 20 April 2022, setelah mendapat disposisi Bupati Garut No. 1161/Bup/III/2022. Adapun substansi surat itu adalah penghentian kerjasama sewa tanah aset KAI di KM 214+1/3 seluas 1.725,75 meter persegi yang dalam hal ini penggunaannya sebagai RTH atau taman kota.
“Jelas dalam point surat tersebut, setelah berakhirnya sewa lahan dengan Pemkab Garut, pada point a, kalau RTH dan kerjasama dengan PT KAI untuk dihentikan. Berati jika sudah berakhir kontrak pemilik lahan dalam hal ini PT KAI berhak menyewakan kembali pada pihak lain dan sudah bukan RTH lagi,” jelasnya. (gilang)