GARUT – Anggota DPRD Garut Fraksi PKB, H Subhan Fahmi menanggapi pertanyaan wartawan soal banyaknya PNS menerima bantuan sosial (bansos).
Subhan Fahmi menyebut bahwa setiap PNS yang kedapatan menerima bansos wajib mengembalikan kepada negara.
Karena menurutnya PNS tidak boleh menerima dobel anggaran, atau pendapatan ganda dari negara.
“ Ya harus dong, harus dikembalikan,” kata Subhan Fahmi, Jumat 2 September 2022 ketika ditemui di Kecamatan Sukaresmi.
Lebih lanjut Subhan Fahmi menjelaskan bahwa persoalan ini sebetulnya kewenangannya ada di Komisi IV DPRD Garut.
Dalam rapat antar komisi juga sudah dibahas mengenai persoalan tersebut. Yang pada intinya ini harus didorong agar ada perbaikan database.
Karena di sisi lain juga banyak keluhan dari masyarakat. Banyak masyarakat yang berhak menerima justru tidak menerima, begitupun sebaliknya, ada masyarakat yang tidak layak menerima justru menerima bansos.
Menurutnya, di sini Dinas Sosial harus berperan aktif bekerja sama dengan Disdukcapil, BPS dan DPMD dan Pemerintah Desa.
Harus ada kolaborasi jangan egois dengan data sendiri, sehingga data itu menjadi satu dan tidak berbeda-beda.
Bahkan Subhan Fahmi juga menyebut bahwa Pemerintah Pusat tengah memprogramkan penyatuan data atau yang dinamakan “ Data Satu Indonesia”. Sehingga nantinya dalam hal apapun hanya ada satu data. Dan diharapkan tidak ada lagi PNS yang menerima bansos. (gilang)