JAKARTA – Dengan merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK), Kementerian Pertanain (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terus melakukan pengawasan ketat.
Pengawasan itu terutama dilakukan pada hewan ternak yang akan digunakan untuk kurban.
Pasalnya sebentar lagi umat Islam merayakan idul adha atau yang kerap dikenal sebagai hari raya kurban.
Maka untuk mencegah penyebaran PMK, Kementan melakukan pengawasan hewan ternak yang tersebar di 16 Provinsi Indonesia.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan, dalam pengawasan itu pihaknya juga mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan dan pemotongan. Baik yang dilakukan di RPH maupun di RPH (rumah pemotongan hewan).
“Kemudian mengatur prosedur pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban,” ujar Nasrullah dalam rapat koordinasi penanganan PMK, Rabu (25/5) seperti dikutip JPNN.
Kemudian kata Nasrullah, kementan juga melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem yang didampingi dokter hewan atau paramedik veteriner.
Di sisi lain, Kementan terus menperketat pengiriman lalu lintas ternak sampai dengan tata laksananya. “Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan kurban akan dipotong,” katanya.
BACA JUGA: SDN 1 Sukamerang Garut Butuh Bantuan Rehab dan Bangunan Baru
Diketahui, kementan menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
BACA JUGA: Gerbang Cahayaku Ditargetkan Atasi Kawasan Kumuh di Desa Tanjungsari Garut
Selain itu dalam surat edaran, Kementan juga menyebut bahwa mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.
“Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan,” katanya.
Nasrullah juga menambahkan, upaya lainnya adalah melakukan koordinasi dengan majelis ulama Indonesia (MUI) untuk bisa memberikan fatwa dan imbauan tata laksana idul adha dan kurban.
” Inilah saatnya semua orang melakukan pencegahan penularan PMK,” pungkasnya. (fey/jpnn)