GARUT — Di tengah kondisi rumah yang sebagian kamarnya telah ambruk, Atih, seorang janda lansia dari keluarga prasejahtera, masih harus bertahan di rumah yang jauh dari kata layak huni. Bukan hanya persoalan ekonomi yang membelit keluarganya, tetapi juga persoalan administrasi kepemilikan tanah yang membuat harapan untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah belum mudah terwujud.
Kondisi memprihatinkan itu ditemui Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, saat mengunjungi kediaman Atih di Kampung Sindanghayu RT 01 RW 08, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Yudha didampingi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Pasanggrahan, Sheni Noviani, serta Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Pasanggrahan, Fahmi. Ia menyerahkan bingkisan sembako dan santunan uang tunai dari dana pribadinya untuk membantu meringankan beban keluarga tersebut.
Namun, di balik pemberian bantuan itu, terdapat persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian bersama: bagaimana sebuah keluarga miskin dapat memperoleh hunian yang layak ketika terkendala persoalan administrasi pertanahan?
Tiga keluarga bertahan di rumah yang tak layak huni
Yudha menjelaskan, rumah yang ditempati Atih bukan sekadar bangunan yang mengalami kerusakan biasa. Sebagian kamar di rumah tersebut telah ambruk, sementara bangunan itu masih dihuni oleh tiga keluarga dalam satu lingkungan tempat tinggal.
Mereka terdiri atas Atih, kedua anaknya, dua orang menantu, serta lima cucu. Dengan demikian, rumah tersebut menjadi tempat berlindung bagi beberapa generasi keluarga yang harus menghadapi keterbatasan ekonomi sekaligus kondisi hunian yang memprihatinkan.
Situasi ini semakin memerlukan perhatian karena ketiga keluarga tersebut, berdasarkan pengecekan yang disampaikan Yudha, masuk dalam kelompok desil satu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Bagi keluarga seperti Atih, rumah bukan sekadar tempat beristirahat. Rumah merupakan ruang untuk membesarkan anak dan cucu, menjaga keselamatan keluarga, serta menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih bermartabat. Ketika sebagian bangunan telah ambruk, kebutuhan akan perbaikan rumah bukan lagi sekadar keinginan, melainkan persoalan mendesak yang menyangkut kelayakan dan keamanan tempat tinggal.
Persoalan administrasi menjadi penghalang bantuan
Dalam penelusurannya, Yudha menemukan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas tanah dan bangunan yang ditempati Atih masih tercatat atas nama almarhum Nasihin, pemilik tanah sebelumnya.
Menurut penjelasan Yudha, ketika almarhum suami Atih, Iid, membeli tanah tersebut dari Nasihin, pengurusan administrasi tanah atas nama pembeli belum sempat diselesaikan. Akibatnya, dokumen perpajakan tanah dan bangunan itu hingga kini belum tercatat atas nama keluarga Atih.
Persoalan tersebut menjadi salah satu kendala yang menyebabkan Atih belum dapat diusulkan untuk memperoleh bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu).
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan kemiskinan tidak selalu berhenti pada keterbatasan penghasilan. Dalam situasi tertentu, keluarga miskin juga berhadapan dengan hambatan administratif yang membuat akses terhadap program bantuan menjadi semakin sulit.
Padahal, bagi keluarga yang hidup dalam keterbatasan, mengurus dokumen pertanahan bukan perkara sederhana. Dibutuhkan pendampingan, koordinasi antarinstansi, dan kepedulian agar persoalan administratif tidak terus menjadi penghalang bagi terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
Menyadari hal tersebut, Yudha mengambil langkah dengan menghubungi Camat Sukawening, Drs. Dianavia Faizal, A.Kp., M.I.P., serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdhin. Ia meminta agar persoalan administrasi SPPT tanah dan bangunan tersebut segera ditindaklanjuti.
Yudha menyampaikan bahwa Kepala Bapenda Kabupaten Garut akan segera memproses pembaruan SPPT tersebut.
Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membuka akses Atih terhadap bantuan perbaikan rumah yang selama ini dibutuhkan keluarganya.
Gotong royong, jalan menuju rumah yang lebih layak
Bagi Yudha, pembaruan administrasi merupakan langkah penting, tetapi bukan akhir dari upaya membantu keluarga Atih. Harapan berikutnya adalah agar setelah persoalan administrasi tersebut ditangani, keluarga itu dapat diusulkan untuk memperoleh bantuan perbaikan rumah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut ataupun Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia, sesuai dengan persyaratan program yang berlaku.
Meski demikian, Yudha menilai bahwa upaya membantu keluarga miskin ekstrem memperbaiki rumah tidak semestinya hanya bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pemerintah Kabupaten Garut, menurutnya, dapat menginisiasi kolaborasi pendanaan dengan memanfaatkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), serta dukungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Kolaborasi tersebut dapat menjadi alternatif untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni, terutama bagi keluarga yang membutuhkan penanganan mendesak. Pemerintah daerah dapat berperan sebagai penghubung yang mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan potensi bantuan dari berbagai pihak.
Dalam semangat gotong royong, persoalan rumah Atih semestinya tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi. Pemerintah desa, kecamatan, pemerintah kabupaten, lembaga zakat, dunia usaha, dan masyarakat dapat mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing.
Sebab, rumah yang aman dan layak huni merupakan kebutuhan mendasar yang berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, dan martabat manusia.
Kunjungan Yudha ke rumah Atih pada Jumat itu menjadi pengingat bahwa kepedulian sosial perlu berjalan beriringan dengan upaya mencari solusi. Santunan sembako dan uang tunai dapat membantu memenuhi kebutuhan sesaat, sedangkan penyelesaian administrasi serta kolaborasi pendanaan berpotensi membuka jalan bagi perbaikan kondisi tempat tinggal keluarga tersebut.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan Atih bukan sekadar kunjungan dan bantuan sementara, melainkan kesempatan untuk tinggal di rumah yang aman dan layak bersama anak, menantu, serta cucu-cucunya.
Di tengah keterbatasan yang dihadapi keluarga itu, harapan tersebut masih terbuka. Diperlukan kesungguhan, koordinasi, dan gotong royong agar persoalan administrasi tidak terus menjadi penghalang bagi keluarga miskin untuk mendapatkan haknya atas kehidupan yang lebih layak.(Gilang/pey)



