GARUT – Setelah beberapa kali panggilan dari Kejari Garut, mantan Kades Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut tak mau datang.
Mantan Kades Sukanagara inisial AK itu, akhirnya ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) alis buronan Kejari Garut.
Diketahui bahwa AK mantan Kades Sukanagara itu, diduga kuat telah melakukan korupsi dana desa.
Kepala Kejari Garut Halila Rama Purnama menjelaskan, AK sekarang sudah ditetapkan tersangka. Diduga AK telah melakukan mark up dana desa dan laporan fiktif.
Anggaran yang dikorupsi sendiri adalah dana desa tahun 2019-2020. Jumlahnya pun cukup besar, kendati Kajari sendiri belum bisa menyebutkan berapa jumlah dana yang dikorup tersebut.
BACA JUGA: Kejari Tetapkan Mantan Kades di Garut Sebagai Tersangka, Diduga Selewengkan Dana Desa
” Untuk nilai kerugian sekarang masih dalam proses tapi lumayan besar kalau menurut saya, menurut saya cukup besar tapi kami belum bisa mempublish berapa nilai kerugiannya mungkin waktunya nanti kita segera publish,” ujarnya.
Untuk mantan Kades sendiri, Halila juga sempat melontarkan perkataan kepada wartawan, apabila menemukan mantan kades tersebut untuk menginformasikan kepada Kejari Garut.
” Mungkin bisa bantuan dari teman teman wartawan semuanya siapa tahu ada yang menemukan dimana lokasi yang bersangkutan,” katanya. (gilang)
BACA JUGA: Susah Buang Air Besar Karena Kebanyakan Makan Daging, Begini Cara Mengatasinya