GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mendatangi Komisi II DPRD Kabupaten Garut, Rabu (8/10/2025), untuk melakukan audensi bersama pihak PT Jakarta Inti Land (JIL). Pertemuan ini membahas dugaan pelanggaran batas bangunan terhadap garis sepadan Sungai Cimanuk–Cisanggarung.
Dalam audensi tersebut, Asep Muhidin, S.H., M.H., selaku penasihat hukum GLMPK, menjelaskan bahwa kawasan milik PT JIL yang menaungi beberapa unit usaha seperti Hotel Mercure, Ramayana, Ciplaz, dan Tropikana Waterpark, diduga telah melanggar aturan mengenai jarak sepadan sungai.
“Alhamdulillah, hari ini kami mendapatkan kejelasan bahwa pihak PT JIL mengakui adanya area bangunan di wilayah sepadan sungai. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, garis sepadan sungai di kawasan tersebut minimal berjarak 15 meter dari bibir sungai, dan area itu harus bebas dari bangunan permanen,” ujar Asep.
Menurut Asep, hasil pengukuran yang dilakukan oleh GLMPK menunjukkan bahwa jarak antara bibir Sungai Cimanuk dengan bangunan terakhir di area PT JIL hanya sekitar 4,8 meter, jauh dari ketentuan yang berlaku. Bahkan, Balai Pengelolaan Wilayah Sungai (BPWS) dalam surat tanggapannya tertanggal 26 Maret 2025 juga menegaskan bahwa kawasan tersebut masuk dalam wilayah sepadan sungai yang wajib dikosongkan.
“Kami sudah mengukur secara langsung, dan hasilnya memang tidak sesuai aturan. Karena itu, dalam rapat hari ini disepakati bahwa PT JIL diberi waktu satu minggu, mulai 8 hingga 15 Oktober 2025, untuk memberi pembatas fisik sejauh 15 meter dari tanggul sungai. Pembatas itu bisa menggunakan seng atau triplek, yang penting area tersebut tidak boleh lagi dimanfaatkan, termasuk sebagai lahan parkir,” jelasnya.
Sementara itu, terkait mushola yang berada di sisi timur kawasan, Asep menegaskan bahwa bangunan tersebut diperbolehkan tetap berdiri karena merupakan fasilitas umum.
“Kalau mushola, itu berbeda. Fasilitas ibadah tidak dilarang, bahkan di atas sungai pun bisa diperbolehkan selama tidak digunakan untuk fungsi komersial seperti parkir,” tegasnya.
Adapun, apabila dalam waktu yang ditentukan PT JIL tidak melaksanakan kesepakatan tersebut, maka pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Garut dan SKPD terkait untuk melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan.
“Yang jelas, PT JIL juga belum bisa menunjukkan dokumen izin atau rekomendasi resmi terkait pemanfaatan sepadan sungai,” tambah Asep.
Audensi ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan penegakan aturan tata ruang di wilayah Kabupaten Garut, sekaligus bentuk kontrol sosial agar investor tetap mematuhi ketentuan lingkungan dan tidak mengabaikan keberlanjutan sungai sebagai aset publik.
Di sisi lain, dari Perwakilan Manajemen PT Jakarta Inti Land, Maemudin, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita ikutin Pak, jadi apa yang ada aturan ya kita ikutin aja, nanti dari ada tim kami, ada anak buah saya. Aturannya ada, sebenarnya kan itu tanah masih tanah kami, karena ada aturan GSS, itu sertifikat HGP tanah kami Pak makanya kita pager bukan tanah pemerintah, tanah kami. Itu tanah kami. Cuma karena dalam aturan regulasi ada GSS ya kita ikutin aturan yang ada,” ungkapnya kepada wartawan.
Sementara itu, Martius, perwakilan dari BBWS Cimanuk–Cisanggarung Cirebon, menerangkan bahwa untuk wilayah perkotaan tanpa tanggul, batas sepadan sungai ditetapkan sejauh 15 meter dari bibir sungai. Hal ini sudah diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 tahun 2015.
” Ya mungkin izin ya itu yang bertanggul dalam perkotaan itu kan 3 meter, yang tidak bertanggul kan 15 meter ya, dan juga ada batasan loh, kedalamannya kita harus ukur juga di lapangan, kedalamanya ini berapa. Di Permen PUPR nomor 28 tahun 2015,” ucapnya.(gilang)



