27.3 C
Garut
Rabu, September 30, 2026

Buy now

Gaji PPPK Beralih ke APBN, Rudy Gunawan Sebut Garut Punya Ruang Fiskal Lebih Besar

GARUT — Pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2027 dinilai dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi Kabupaten Garut.

Bupati Garut ke-26, H. Rudy Gunawan, menyambut positif keputusan pemerintah pusat bersama DPR RI tersebut. Menurut dia, kebijakan itu dapat mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung melalui APBD Kabupaten Garut.

Rudy mengatakan, ruang anggaran yang tersedia setelah pengalihan pembiayaan gaji PPPK dapat diarahkan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan daerah.

“Dengan telah disetujuinya RAPBN 2027 oleh DPR RI pada hari kemarin di mana di RAPBN 2027 penggajian untuk PPPK tenaga kesehatan dan tenaga guru dialihkan ke pemerintah pusat ini akan mempunyai dampak positif bagi Kabupaten Garut,” ujar Rudy Gunawan (30/9).

Rudy menjelaskan, Kabupaten Garut termasuk daerah yang memiliki jumlah PPPK cukup besar. Pada 2022 dan 2023, pemerintah daerah mengangkat hampir 7.000 PPPK yang terdiri atas guru dan tenaga kesehatan.

Besarnya jumlah tersebut, kata Rudy, berdampak terhadap kebutuhan anggaran daerah untuk membayar gaji dan berbagai belanja terkait pegawai.

“Pada tahun 2022, 2023 kami Kabupaten Garut itu adalah Kabupaten terbesar dalam mengangkat PPPK guru dan tenaga Kesehatan hampir 7.000 orang dan itu membebani biaya gaji sekitar 25 miliar per bulan atau sekitar 300 miliar per tahun,” ujar Rudy Gunawan.

Menurut Rudy, pengalihan pembiayaan tersebut tidak hanya mengurangi beban APBD, tetapi juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas belanja.

Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membiayai gaji PPPK dapat dialihkan untuk kebutuhan infrastruktur, belanja barang dan jasa, serta program pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Dengan dialihkannya itu artinya akan bisa dilakukan pengalihan dari biaya operasional
ke belanja infrastruktur atau belanja belanja barang dan jasa atau belanja yang bisa digunakan dalam rangka melaksanakan janji politiknya pak bupati wakil bupati,” ujar Rudy Gunawan.

Rudy menilai tambahan ruang fiskal tersebut dapat dimanfaatkan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Putri Karlina untuk merealisasikan program pembangunan yang telah disampaikan kepada masyarakat.

Apresiasi Bupati Garut Cari Dukungan Anggaran Pusat

Selain menyambut pengalihan gaji PPPK, Rudy Gunawan juga mengapresiasi langkah Bupati Garut Abdusy Syakur Amin yang berupaya mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Menurut Rudy, langkah tersebut menjadi penting karena kemampuan APBD Kabupaten Garut masih menghadapi keterbatasan. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan berbagai sumber pembiayaan untuk mendukung pembangunan.

“Nah tentu saya mengapresiasi sekarang ini yang dilakukan oleh pak Bupati Syakur dengan keterbatasan APBD menggunakan saluran ke pemerintah pusat. Nah ini tentu langkah yang sangat baik ya bahwa dengan keterbatasan,meminta dana dari pemerintah pusat baik itu menyangkut infrastruktur daerah atau dana dana lain,” ujar Rudy Gunawan.

Ia menilai dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dapat membantu menjaga kesinambungan pembangunan daerah, terutama untuk program-program yang membutuhkan anggaran besar.

Rudy juga berharap penguatan fiskal tersebut dapat menjadi salah satu faktor pendukung dalam penyusunan APBD Kabupaten Garut 2027.

Ia meyakini kemampuan teknokratis Bupati Abdusy Syakur Amin, bersama pembahasan dan persetujuan DPRD Kabupaten Garut, dapat menghasilkan APBD yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan.

“Dan sekarang ini insya Allah dengan kemampuannya yang tehnokrat pak Dr. syakur dengan persetujuan DPRD bisa menyusun APBD 2027 dengan baik di akhir tahun ini dan menggunakan anggaran yang tadinya untuk gaji PPPK digunakan untuk belanja infrastruktur,” ujar Rudy Gunawan.

Menurut Rudy, ruang fiskal yang lebih longgar, jika disertai dukungan pemerintah pusat, dapat memberikan peluang bagi Kabupaten Garut untuk meningkatkan pembiayaan pembangunan.

“Jadi saya kira ke depan Garut hebat itu bisa diwujudkan kenal dengan anggaran yang cukup baik. Meskipun tidak banyak namun cukup membiayai pembangunan di Kabupaten Garut dengan dorongan dari pemerintah pusat,” ujar Rudy Gunawan.

Beban Anggaran Desa

Di sisi lain, Rudy menyoroti sejumlah kewajiban yang selama ini turut menyerap APBD Kabupaten Garut. Salah satunya adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberikan kepada pemerintah desa.

Menurut Rudy, kewajiban tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari struktur belanja daerah yang turut memengaruhi kemampuan pemerintah kabupaten dalam membiayai pembangunan.

“Sedangkan Kabupaten Garut sendiri tidak banyak yang tahu bahwa 10% dari PAD nya itu itu ditransferkan ke desa dalam bentuk alokasi dana desa yang hampir 200 miliar per tahun. Besar juga dananya itu dari add siltap dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dengan adanya pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke pemerintah pusat, Rudy berharap pemerintah daerah dapat memiliki ruang anggaran yang lebih luas untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta program prioritas lainnya di Kabupaten Garut.(Pey)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903