26.1 C
Garut
Minggu, Juli 19, 2026

Buy now

GMNI dan Laskar Prabowo 08 Soroti Temuan BPK pada FKDT Garut, Tekankan Penguatan Akuntabilitas Dana Umat

GARUT — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pertanggungjawaban belanja hibah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan GMNI DPC Garut dan DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Garut. Kedua organisasi menilai hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, khususnya yang disalurkan melalui skema hibah daerah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Garut tercatat merealisasikan hibah kepada FKDT Kabupaten Garut sebesar Rp3,8 miliar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, auditor menemukan pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp97.995.000.

BPK juga mencatat Ketua dan Bendahara FKDT Kabupaten Garut telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan nilai temuan tersebut ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan auditor.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Ketua GMNI DPC Garut, Pandi Irawan, menegaskan bahwa keberadaan FKDT sebagai lembaga yang berperan dalam mendukung pendidikan keagamaan tetap memiliki kontribusi penting bagi masyarakat. Namun demikian, menurutnya, peran tersebut harus diimbangi dengan komitmen kuat terhadap prinsip kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.

“Lembaga pendidikan keagamaan mengajarkan nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. Karena itu, ketika muncul temuan BPK mengenai pertanggungjawaban dana hibah, kami berharap hal tersebut dijadikan bahan introspeksi dan pembenahan agar kepercayaan masyarakat tetap terpelihara,” ujar Pandi.

Pandi menilai setiap lembaga penerima dana publik memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Menurutnya, upaya perbaikan tata kelola menjadi langkah penting untuk menjaga kredibilitas lembaga di mata masyarakat.

Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Garut, Oky Nugraha Sosrowiryo. Ia menekankan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang harus dihormati dan dijalankan oleh setiap penerima anggaran negara.

“Dana hibah merupakan amanah yang berasal dari masyarakat melalui APBD. Pengembaliannya merupakan bagian dari pelaksanaan rekomendasi BPK, tetapi yang lebih penting adalah memastikan tata kelola diperbaiki sehingga kejadian serupa tidak terulang,” kata Oky.

Menurut Oky, perbaikan tata kelola harus menjadi prioritas agar penyaluran dana hibah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta terlindungi dari potensi persoalan administrasi maupun pelanggaran di kemudian hari.

GMNI DPC Garut dan DPC Laskar Prabowo 08 juga mengingatkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya ditentukan oleh aktivitas pendidikan dan pembinaan yang dilakukan, tetapi juga oleh integritas dalam mengelola dana yang berasal dari masyarakat melalui APBD.

Kedua organisasi tersebut menyatakan akan terus mencermati perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Mereka berharap seluruh proses penyelesaian berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, mengedepankan prinsip transparansi, serta memberikan kepastian kepada publik.

“Kami berharap seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan adil. Tidak ada pihak yang kebal terhadap prinsip akuntabilitas, karena setiap rupiah dana publik harus dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Oky.

Lebih lanjut, GMNI DPC Garut dan DPC Laskar Prabowo 08 menegaskan bahwa apabila dalam proses yang dilakukan oleh instansi berwenang ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pidana, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi kedua organisasi tersebut, temuan BPK tidak semata-mata dipandang sebagai catatan hasil pemeriksaan keuangan, melainkan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola dana hibah di Kabupaten Garut. Dengan pengelolaan yang semakin akuntabel dan transparan, lembaga penerima hibah diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat nilai integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah yang diberikan pemerintah dan masyarakat.(om pey)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903