26.2 C
Garut
Jumat, April 17, 2026

Buy now

Diskominfo Garut Sosialisasikan Rencana Penamaan Jalan di Kabupaten melalui Radio

GARUT – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Margiyanto, menjadi narasumber dalam Live Talkshow Bianglala Pagi Radio Reks FM.

Wawancara itu dipandu oleh host legendaris Bang Zakki Resmana di Studio Reks FM Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (19/9/2023).

Kehadiran kadiskominfo Garut Margiyanto di radio Reks adalah sebagai upaya sosialisasi pemerintah daerah terkait penamaan 19 ruas jalan dengan nama tokoh nasional dan lokal. Di antara beberapa nama, salah satu nama yang diusulkan adalah Letjen Dr. Mashudi.

“Beberapa nama tokoh lainnya, seperti K. H Ahmad Nahrowi, Raden Gahara Wijaya Surya, Bupati ke-13, dan merupakan diantara nama-nama tokoh yang diusulkan untuk menjadi nama ruas jalan di wilayah Kabupaten Garut,” ucapnya.

Menurut Margiyanto, penamaan jalan di Kabupaten Garut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

Margiyanto mengatakan, bahwa masyarakat umum juga boleh mengajukan nama jalan dengan menyertakan latar belakang kenapa tokoh tersebut diajukan.

Kriteria yang ditegaskan dalam perda mencakup penggunaan nama pahlawan lokal dan nasional, serta tokoh yang berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Siapapun boleh nanti kemudian usulan itu harus dilengkapi dengan latar belakang kenapa tokoh ini yang kemudian diusulkan untuk menjadi nama ruas jalan di wilayah Garut,” katanya.

Pemberian nama jalan itu kata Margiyanto juga bisa mengambil nama peristiwa sejarah atau identitas budaya lokal atau nasional. Namun, harus mematuhi norma kesusilaan dan ketertiban umum.

Selain itu, Margiyanto, juga menjelaskan, ada beberapa kriteria yang disebutkan dalam perda tersebut diantaranya yaitu pemberian nama jalan dan sarana umum dapat menggunakan nama pahlawan lokal dan nasional, tokoh lokal dan tokoh nasional, tokoh yang berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Dan mengandung nilai nasionalisme atau kebangsaan, benda lain yang memiliki nilai sejarah atau keistimewaan dan keunikan tertentu dan nama lain yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum,” lanjutnya.

Margiyanto menegaskan bahwa dampak administratif penamaan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan akan disesuaikan selama kurang lebih 3 tahun.

“Jadi memang itu sudah diatur juga di Perda Nomor 7, ini yang berhubungan dengan administrasi kependudukan itu memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.

Pemerintah daerah akan memprioritaskan perubahan identitas KTP bagi masyarakat yang tinggal di lokasi jalan yang akan diubah setelah penyelenggaraan pemilu.

“Untuk saat ini memang seandainya penetapan jalan ini ditetapkan pada tahun 2023 sekarang, proses penyesuaian mungkin dilaksanakan setelah penyelenggaraan pemilu bang. Baik itu pemilu legislatif maupun pilpres dan juga pilkada, karena ini juga menyangkut daftar pemilih,” tandasnya.

baca juga: Ganjar Pranowo Dicecar Pertanyaan Mahasiswa UI Soal Petugas Partai atau Petugas Rakyat

baca juga: Diteriaki Mahasiswa UI, Begini Respon Ganjar Pranowo

Nunung Komalasari

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903