GARUT – Dalam perayaan HUT RI biasanya warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut menggelar hiburan malam seperti dangdutan dan hiburan lainnya.
Kapolsek Cibatu, Polres Garut, Iptu Asep Saefudin SH mengatakan kalau untuk memeriahkan HUT Ri dengan cara mengadakan perlobaan di tiap kampung boleh boleh saja dan tidak ada larangan.
Namun untuk hiburan malam semacam dangdutan, Ia tak bisa memberikan izin jika ada yang menggelarnya.
Karena dangdutan itu menurutnya kerap menimbulkan keributan ketika digelar di malam hari. Terlebih lagi di situasi seperti sekarang.
“Dalam hal ini kami selaku kepolisian sektor Cibatu mengingat menimbang karena situasional makanya kami sudah mensosialisasikan kepada setiap kepala desa baik yang di wilayah kecamatan Cibatu maupun yang di Kersamanah ,” Ujar Kapolsek Cibatu Iptu Asep Saefudin SH Rabu (17/8/2022) di halaman kantor kecamatan Cibatu.
“Karena dari aspek resiko pun itu rentan sekali dan berpontensi terjadinya konflik Sehingga kami sudah tekankan tidak ada kegiatan dangdutan ataupun hiburan dangdutan yang dilaksanakan malam hari,” tambahnya.
Asep juga mengizinkan bilamana hiburan tersebut di laksanakan pada pagi sampai sore hari
“Kalau siang silahkan saja kalau mau dari pagi sampai sore boleh Kalau misalkan ada yang memaksakan kami pun dengan tegas apabila ada yang sangat memaksa dan terjadi ada keributan maka kami akan membubarkan kegiatan tersebut,”Ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan meminta pertanggung jawaban panitia jika terjadi keributan.
(atu)