28.2 C
Garut
Rabu, Oktober 7, 2026

Buy now

Pemkab Garut Nonaktifkan 132 Ribu BPJS PBI, Banyak Warga Miskin Kehilangan Jaminan Kesehatan

GARUT — Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi sekitar 132 ribu warga Kabupaten Garut mulai 1 Oktober 2026 mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Garut Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan.

Yudha menanggapi kebijakan tersebut menyusul keputusan Bupati Garut yang menonaktifkan kepesertaan BPJS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah Daerah (BP Pemda).

“Per 1 oktober 2026 sekitar 132 ribu warga garut dinonaktifkan kepersertaan BPJS PBPU dan BP pemda, melalui keputusan bupati,” ujar Yudha.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan penonaktifan tidak hanya menyangkut perubahan status administratif kepesertaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi akses warga terhadap layanan kesehatan yang sebelumnya pembiayaannya ditanggung melalui skema pemerintah daerah.

Meski demikian, Yudha mengatakan dirinya memahami alasan pemerintah melakukan penataan kepesertaan. Menurutnya, masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu memang seharusnya tidak lagi menjadi penerima pembiayaan BPJS yang bersumber dari APBD Garut.

“Tentu kita sepakat warga yang mampu jangan menikmati BPJS gratis yang dibayarkan oleh APBD Garut,” sambung Yudha.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa Yudha tidak mempersoalkan upaya pemerintah mengoreksi penerima bantuan yang sudah tidak memenuhi kriteria. Persoalan yang ia soroti adalah kemungkinan adanya warga miskin yang ikut terdampak karena ketidaktepatan data sosial ekonomi yang menjadi dasar penentuan kepesertaan.

Menurut Yudha, kondisi di lapangan menunjukkan masih terdapat masyarakat miskin yang tercatat pada desil tinggi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Bahkan, ia menyebut ada warga miskin yang belum tercatat atau belum terdeteksi dalam sistem pendataan tersebut.

“Tapi ada satu fakta, begitu banyak warga miskin di garut yang desilnya tinggi dalam DTSEN. Bahkan banyak warga miskin yang tidak terdeteksi dalam DTSEN,” ujar Yudha.

Yudha menilai persoalan tersebut menjadi penting karena status desil dalam DTSEN dapat berpengaruh terhadap penerimaan berbagai program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan. Ketika data tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi warga yang sebenarnya, masyarakat miskin berpotensi kehilangan hak atas layanan yang seharusnya mereka terima.

Ia kemudian mengkritisi penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) terhadap warga yang berada pada desil tinggi apabila kebijakan tersebut tidak disertai proses verifikasi, pemutakhiran, dan perbaikan data di tingkat daerah.

“Sehingga penonaktifan kepersertaan BPJS PBI untuk warga yang desil tinggi tanpa dibarengi upaya perbaikan dari pemkab garut ini sangat mencederai rasa kemanusiaan,” ujar Yudha.

Menurut Yudha, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penataan kepesertaan tidak berhenti pada pencocokan data administratif. Pemerintah juga perlu melihat kondisi riil masyarakat, terutama warga yang masih berada dalam kondisi miskin dan membutuhkan jaminan kesehatan.

Ia menilai persoalan akurasi data menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam kebijakan tersebut. Sebab, apabila data yang digunakan masih memiliki tingkat ketidakakuratan, keputusan penonaktifan berpotensi menyasar masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan.

Dalam hal ini, Yudha mengungkapkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri telah menyampaikan adanya persoalan ketidakakuratan dalam DTSEN. Meskipun tingkat ketidakakuratan disebut telah mengalami penurunan, menurut Yudha kondisi tersebut tetap menunjukkan bahwa data belum sepenuhnya sempurna.

“BPS sendiri sudah mengakui DTSEN tidak akurat, klaim mereka berhasil menurunkan ketidakakuratan DTSEN dari tadinya 37 persen menjadi 23 persen pertanggal 11 september 2026,” tutup Yudha.

Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi Yudha untuk meminta pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS. Menurutnya, penataan peserta memang diperlukan agar anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran, tetapi proses tersebut harus dibarengi mekanisme koreksi bagi warga yang merasa status ekonominya tidak sesuai dengan data.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat miskin yang masih membutuhkan jaminan kesehatan tidak kehilangan akses hanya karena persoalan pendataan. Dengan demikian, efisiensi penggunaan APBD dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.(Pey/Gilang)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903