GARUT — Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, menyerahkan bantuan kursi roda kepada Abah Jajang, warga Kampung Wates RT 02 RW 07, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (6/10/2026).
Kursi roda tersebut diberikan setelah Yudha mendapat informasi mengenai kondisi Abah Jajang yang mengalami keterbatasan fisik setelah kakinya diamputasi akibat penyakit diabetes. Abah Jajang diketahui berasal dari keluarga kurang mampu dan sebelumnya berusaha memenuhi kebutuhan hidup dengan berjualan mainan di sekitar Rumah Sakit Nurhayati.
Yudha mendatangi kediaman Abah Jajang dan menyerahkan kursi roda yang dibelinya menggunakan uang pribadi. Selain kursi roda, ia juga membawa bantuan sembako. Pada kesempatan yang sama, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut turut menyerahkan bantuan sembako kepada keluarga Abah Jajang.
Dalam kunjungan tersebut, Yudha didampingi perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut, Supriadi, Kepala Desa Godog Agus Komarudin, serta Pendamping Sosial Tina.
Yudha mengatakan, informasi mengenai kondisi Abah Jajang diperolehnya dari Tina, seorang pendamping sosial sekaligus tetangga yang mengetahui kebutuhan warga tersebut.
“Abah Jajang kakinya diamputasi karena menderita diabetes. Beliau berasal dari keluarga tidak mampu. Ketika masih sehat, sehari-hari berjualan mainan di sekitar Rumah Sakit Nurhayati,” ujar Yudha.
Sebelumnya, kebutuhan kursi roda untuk Abah Jajang telah diupayakan melalui jalur pemerintah. Pendamping sosial telah mengusulkan kebutuhan alat bantu tersebut kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut. Namun, keterbatasan anggaran membuat bantuan kursi roda belum dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2026.
Menurut Yudha, kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas dan warga lanjut usia dari keluarga kurang mampu. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Garut memberikan perhatian lebih besar dalam penganggaran bagi penyandang disabilitas maupun lansia dhuafa pada tahun anggaran mendatang.
Yudha menyebut pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Di tingkat daerah, Kabupaten Garut juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Abah Jajang ini termasuk pemerlu kesejahteraan sosial. Kebutuhan dasarnya, termasuk alat bantu, harus dipenuhi oleh negara,” kata Yudha.
Ia menilai pemenuhan kebutuhan tersebut tidak harus sepenuhnya mengandalkan APBN maupun APBD. Pemerintah daerah dapat membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Yudha mengaku sepanjang 2026 banyak menerima keluhan masyarakat mengenai penyandang disabilitas yang belum mendapatkan alat bantu, mulai dari kursi roda hingga alat bantu dengar.
“Banyak warga yang lemah dan tidak berdaya, penyandang disabilitas ini tidak kunjung mendapatkan alat bantu seperti kursi roda dan alat bantu dengar,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Garut tidak hanya menjadikan bantuan sosial sebagai program sesaat, tetapi juga memasukkannya dalam kebijakan dan penganggaran yang berpihak kepada masyarakat membutuhkan.
“Tentu kedatangan saya ini bagian dari ikhtiar mengingatkan kepada Pemerintahan Kabupaten Garut,” katanya.
Yudha mengatakan bantuan kursi roda tersebut merupakan bentuk kepedulian pribadi sekaligus upaya membantu warga yang membutuhkan. Ia menyebut sebagian gaji dan tunjangan sebagai wakil rakyat yang bersumber dari pajak masyarakat disisihkan untuk membantu warga.
“Hari ini alhamdulillah saya sebagai wakil rakyat memiliki gaji dan tunjangan yang berasal dari pajak rakyat. Saya sisihkan sebagian untuk membeli kursi roda ini,” tuturnya.
Namun, ia menegaskan bantuan pribadi tidak dapat menjadi solusi permanen bagi seluruh penyandang disabilitas di Kabupaten Garut.
“Tidak banyak yang bisa saya bantu dari sekian ribu penyandang disabilitas di Kabupaten Garut. Harapannya, pemerintahan bisa hadir bagi mereka secara serius,” katanya.
Yudha juga mendorong pemerintah mengoptimalkan sumber pendanaan lain melalui kolaborasi. Salah satunya melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Ia meminta Bupati Garut segera membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), sehingga dana CSR perusahaan dapat diarahkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Bagi Yudha, persoalan yang dialami Abah Jajang bukan hanya menyangkut kebutuhan satu orang. Kondisi tersebut menjadi gambaran masih adanya penyandang disabilitas dan warga dhuafa yang membutuhkan perhatian serta dukungan pemerintah.
Penyerahan kursi roda tersebut diharapkan dapat membantu aktivitas Abah Jajang sekaligus menjadi pengingat bahwa pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas membutuhkan perhatian dan kolaborasi yang lebih serius.(Pey/gilang)



