27.8 C
Garut
Senin, Oktober 5, 2026

Buy now

Lansia 80 Tahun Korban Kebakaran di Sukatani Tak Terima Bansos karena Tak Masuk DTSEN

GARUT — Musibah kebakaran yang melanda tiga rumah warga di Kampung Karikil, RT 02 RW 11, Desa Sukatani, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Senin (5/10/2026) dini hari, menyisakan persoalan lain bagi salah seorang korban.

Emak Amah, lansia berusia sekitar 80 tahun, kehilangan tempat tinggal setelah rumahnya ludes terbakar. Di tengah kondisi tersebut, ia juga diketahui belum terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga belum memperoleh sejumlah program bantuan sosial pemerintah.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dan berdampak terhadap tiga kepala keluarga, yakni Emak Amah, Bapak Ayi, dan Ibu Wiwin.

Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, mendatangi lokasi pada Senin (5/10/2026) untuk melihat langsung kondisi para korban. Dalam kunjungan tersebut, Yudha didampingi Kepala Desa Sukatani, Naim Pirmansyah.

Yudha turut menyerahkan bantuan sembako dan santunan uang tunai dari dana pribadinya. Bantuan kebutuhan pokok juga diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut kepada keluarga yang terdampak.

“Yang pertama, kita datang untuk menengok dan meringankan beban warga yang menjadi korban kebakaran. Alhamdulillah, Dinas Ketahanan Pangan memberikan bantuan sembako, dan saya sendiri memberikan santunan uang tunai serta sembako,” ujar Yudha.

Namun, kunjungan tersebut juga membuka persoalan yang lebih mendasar, khususnya terkait kondisi Emak Amah yang dinilai berada dalam kelompok masyarakat paling rentan.

Selain kehilangan rumah akibat kebakaran, Emak Amah merupakan seorang janda yang hidup seorang diri di usia sekitar 80 tahun. Kondisinya semakin rentan karena namanya belum terdeteksi dalam DTSEN.

Yudha menilai persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar kondisi administrasi kependudukan dan data sosial tidak menjadi penghambat bagi Emak Amah untuk mendapatkan perlindungan sosial.

Dorong Rumah Emak Amah Dibangun Kembali

Yudha mendorong Pemerintah Kabupaten Garut mengoptimalkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), untuk membantu membangun kembali rumah Emak Amah.

“Harapan saya kepada Pemkab Garut agar mengoptimalkan kolaborasi pendanaan CSR dan Baznas. Terutama untuk Emak Amah yang rumahnya habis terbakar, agar bisa segera dibangun kembali,” katanya.

Menurut Yudha, penanganan terhadap Emak Amah tidak cukup hanya dengan bantuan kebutuhan pokok pascakebakaran. Perbaikan data sosial juga harus dilakukan agar lansia tersebut tidak kembali terlewat dari berbagai program perlindungan sosial.

Karena itu, ia meminta BPS Kabupaten Garut dan BPS pusat segera melakukan perbaikan data agar Emak Amah dapat masuk dalam DTSEN.

Dengan pembaruan data tersebut, Yudha berharap Emak Amah dapat diusulkan memperoleh bantuan sosial reguler pemerintah, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) bagi lansia, serta program bantuan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Minta Kemensos Turun Tangan

Yudha juga meminta Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan asesmen terhadap kondisi Emak Amah, termasuk kebutuhan tempat tinggal setelah rumahnya habis terbakar.

Ia berharap dukungan perbaikan rumah dapat diberikan melalui Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial RI agar Emak Amah kembali memiliki tempat tinggal yang layak.

“Saya meminta kepada Kemensos agar ada asesmen. Saya juga meminta agar ada bantuan perbaikan rumah dari Direktorat Dayasos Kementerian Sosial RI,” tegasnya.

Menurut Yudha, kondisi Emak Amah perlu mendapatkan perhatian serius karena terdapat sejumlah faktor kerentanan yang terjadi secara bersamaan. Ia merupakan lansia berusia 80 tahun, seorang janda, kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran, dan belum tercatat dalam DTSEN.

Jangan Biarkan Lansia Rentan Terlewat Data

Yudha menegaskan, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat yang berada dalam kondisi paling rentan mendapatkan perlindungan dan bantuan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta regulasi daerah mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Kalau kita mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, maupun Perda yang kita miliki tahun 2023 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Emak Amah ini adalah kelompok yang paling rentan yang harus diprioritaskan mendapatkan bantuan dari negara,” tutur Yudha.

Musibah kebakaran di Kampung Karikil tidak hanya menyisakan persoalan kehilangan rumah dan harta benda. Bagi Emak Amah, peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya telah memasuki usia senja dan berada dalam kondisi yang membutuhkan perhatian lebih.

Bantuan darurat berupa sembako dan santunan menjadi langkah awal untuk meringankan beban para korban. Namun, bagi Emak Amah, penanganan jangka panjang juga diperlukan, mulai dari pemulihan tempat tinggal hingga memastikan dirinya tercatat dalam sistem perlindungan sosial pemerintah.

Upaya membangun kembali rumah Emak Amah kini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dunia usaha, Baznas, dan masyarakat. Harapannya, musibah yang dialami tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang berkepanjangan bagi seorang lansia yang telah kehilangan tempat tinggal.(Pey)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903