GARUT — Musibah kebakaran menyisakan duka bagi tiga kepala keluarga di Kampung Karikil, RT 02 RW 11, Desa Sukatani, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Rumah mereka dilalap api pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Di tengah kepungan rasa kehilangan, perhatian datang kepada tiga warga terdampak, yakni Emak Amah, seorang lansia berusia sekitar 80 tahun, serta Bapak Ayi dan Ibu Wiwin.
Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, langsung mengunjungi para korban pada Senin (5/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Yudha didampingi Kepala Desa Sukatani, Naim Pirmansyah.
Tak sekadar datang untuk melihat kondisi korban, Yudha juga membawa bantuan sembako dan santunan uang tunai dari dana pribadinya. Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan turut memberikan bantuan kebutuhan pokok bagi keluarga yang terdampak.
“Yang pertama, kita datang untuk menengok dan meringankan beban warga yang menjadi korban kebakaran. Alhamdulillah, Dinas Ketahanan Pangan memberikan bantuan sembako, dan saya sendiri memberikan santunan uang tunai serta sembako,” ujar Yudha.
Namun, di balik bantuan darurat tersebut, Yudha melihat persoalan yang jauh lebih mendasar, khususnya kondisi Emak Amah.
Rumah lansia tersebut disebut habis terbakar. Di usianya yang telah mencapai 80 tahun, Emak Amah juga merupakan seorang janda dan hidup dalam kondisi rentan. Ironisnya, nama Emak Amah belum terdeteksi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga ia belum mendapatkan berbagai komponen bantuan sosial pemerintah.
Kondisi tersebut, menurut Yudha, tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk luput memberikan perlindungan kepada warga yang berada dalam kondisi paling rentan.
Dorong Rumah Emak Amah Dibangun Kembali
Yudha meminta Pemerintah Kabupaten Garut mengoptimalkan kolaborasi pendanaan dari CSR perusahaan dan Baznas untuk membantu membangun kembali rumah Emak Amah yang ludes terbakar.
“Harapan saya kepada Pemkab Garut agar mengoptimalkan kolaborasi pendanaan CSR dan Baznas. Terutama untuk Emak Amah yang rumahnya habis terbakar, agar bisa segera dibangun kembali,” katanya.
Menurutnya, persoalan Emak Amah tidak berhenti pada musibah kebakaran. Ada persoalan pendataan sosial yang juga harus segera dibenahi agar lansia tersebut tidak kembali terlewat dari program perlindungan sosial.
Karena itu, Yudha meminta BPS Kabupaten Garut dan BPS pusat segera melakukan perbaikan data sehingga Emak Amah dapat masuk dalam DTSEN.
Dengan masuknya data tersebut, ia berharap Emak Amah ke depan dapat diusulkan memperoleh berbagai bantuan reguler pemerintah, seperti BPNT, PKH bagi lansia, dan program bantuan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Minta Kemensos Turun Tangan
Tidak hanya pemerintah daerah, Yudha juga meminta Kementerian Sosial RI melakukan asesmen terhadap kondisi Emak Amah dan memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan tempat tinggalnya.
Ia berharap bantuan perbaikan rumah dapat diberikan melalui Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial RI, sehingga Emak Amah memiliki kembali tempat tinggal yang layak.
“Saya meminta kepada Kemensos agar ada asesmen. Saya juga meminta agar ada bantuan perbaikan rumah dari Direktorat Dayasos Kementerian Sosial RI,” tegasnya.
Bagi Yudha, kondisi Emak Amah seharusnya menjadi perhatian serius karena ia merupakan lansia berusia 80 tahun, seorang janda, kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran, sekaligus belum masuk dalam DTSEN.
Jangan Biarkan Lansia Rentan Terlewat Data
Yudha menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelompok masyarakat yang paling rentan mendapatkan perlindungan dan bantuan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta regulasi daerah terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Kalau kita mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, maupun Perda yang kita miliki tahun 2023 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Emak Amah ini adalah kelompok yang paling rentan yang harus diprioritaskan mendapatkan bantuan dari negara,” tutur Yudha.
Musibah kebakaran yang menimpa tiga keluarga di Kampung Karikil bukan hanya tentang rumah yang hangus dan barang-barang yang hilang. Bagi Emak Amah, api juga telah menghilangkan tempat berlindung di usia senja.
Kini, perhatian dan gotong royong dibutuhkan agar tragedi tersebut tidak berubah menjadi penderitaan berkepanjangan.
Bantuan sembako dan santunan mungkin dapat meringankan beban untuk hari ini. Namun, bagi seorang lansia yang telah kehilangan rumah dan belum tercatat dalam sistem bantuan sosial, yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa negara hadir—bukan hanya saat musibah terjadi, tetapi juga setelahnya.
Dari Kampung Karikil, harapan itu kini ditujukan kepada pemerintah, dunia usaha, Baznas, dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian agar rumah Emak Amah dapat kembali berdiri dan masa tuanya dapat dijalani dengan lebih layak dan bermartabat.(Gilang)



