27.9 C
Garut
Rabu, Juni 10, 2026

Buy now

Kepala BKD Garut Ingatkan ASN Gajinya dari Pajak Rakyat, Berikan Pelayanan Terbaik

GARUT – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut Kristanti Wahyuni,S.H., M.H, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

Kristanti menyebut, bahwa gaji ASN itu dibiayai dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, sudah semestinya ASN memberikan pelayanan yang terbaik.

Hal itu diutarakannya usai melaksanakan sosialisasi Nilai Dasar ASN Berakhlak Melalui Penguatan Disiplin Pegawai ASN dan pencegahan benturan kepentingan, Kamis (13/10/2025) di aula Dinsos Kabupaten Garut.

“ASN itu harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Karena gaji ASN itu kan didapatkan dari pajak masyarakat,” tegasnya.

Ia pun menegaskan pula bahwa, ASN merupakan pekerjaan yang sangat diimpikan dan diperebutkan oleh banyak orang. Tak gampang untuk bisa diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, Ia berpesan kepada ASN untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Pasalnya, tak jarang diantara ASN yang justru melakukan tindakan yang dilarang dan melalaikan kewajibannya. Dan pada akhirnya ada diantara oknum ASN yang dipecat akibat kelakuannya itu. Tentunya hal ini sangat disayangkan.

ASN Harus Tahu Kewajiban dan Larangan

Kristanti Wahyuni,S.H., M.H, menerangkan, dalam sosialisasi yang dilaksanakan 23 Oktober 2025 di aula Dinsos Garut ini, poinnya adalah untuk menjelaskan kepada ASN terkait apa kewajiban dan larangan bagi mereka.

Kristanti menyebutkan, dasar hukum yang disosialisasikan dalam kaitan kedisiplinan ASN ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin pegawai negeri sipil.

Dalam PP 94 tahun 2021 ini diatur dengan jelas mengenai apa itu kewajiban dan larangan bagi ASN.

“Hari ini kita coba mengingatkan kembali terkait disiplin ASN bagaimana ASN mengetahui kewajibannya sesuai PP 94 tahun 2021 termasuk larangan yang harus diingat ASN sesuai PP 94 tahun 2021 itu yang jadi poin penting di sosialisasi ini,” ujar Kristanti kepada sejumlah wartawan usai sosialisasi.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, untuk kewajiban mengenai ASN, diatur dalam pasal 3 dan 4, di PP 94 tahun 2021, sementara mengenai larangan bagi ASN diatur dalam pasal 5.

Berikut ini kewajiban bagi ASN sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 3:

  1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik
    di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

adapun di pasal 4 disebutkan:

a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS

b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan

c. mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila
mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

g. menggunakan dan memelihara barang milik negara
dengan sebaik-baiknya;

h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan kompetensi; dan

i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Sementara untuk larangan bagi ASN diatur dalam pasal 5 yaitu:

a. menyalahgunakan wewenang;

b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan

c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa
izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian

e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau
lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan,
atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak
bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;

g. melakukan pungutan di luar ketentuan;

h. melakukan kegiatan yang merugikan negara

i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan
dan/atau pekerjaan;

l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan

n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:

  1. ikut kampanye;
  2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan
    atribut partai atau atribut PNS
  3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS
    lain;
  4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan
    fasilitas negara
  5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang
    menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
    calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
    keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
    peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
    kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
    seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
    lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
    masyarakat; dan/atau
  7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu
    Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda
    Penduduk

Dalam sosialisasi ini, peserta yang mengikuti ada yang secara langsung (luring) dan ada pula yang mengikuti secara daring (online). Yang mengikuti secara luring antara lain sekretaris SKPD, sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan sekretaris kecamatan. Kemudian yang mengikuti secara daring yaitu seluruh ASN di Garut.

“Terkait disiplin ASN karena memang banyak sekali stigma masyarakat terhadap ASN. Berita yang diberikan oleh rekan rekan (media) kepada kami terkait keberadaan ASN itu menjadi bagian penting bagaimana kami mengevaluasi kembali, bagaimana kemudian ASN harus ingat bahwa kita itu ada banyak aturan yang mengikat kita,” tegas Kristanti.

” Itu juga bagian bagaimana ASN mengevaluasi, kemudian untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903