23.1 C
Garut
Minggu, Mei 19, 2024

Posisi BPD Penting dalam Penggunaan APBDes, ABPEDSI Garut Minta Kades, Sekdes dan BPD Bisa Sinergi

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

GARUT – Ketua Umum Asosiasi BPD Seluruh Indonesia (ABPEDSI) DPD Kabupaten Garut, Dikdik Ganiswara secara maraton melakukan pembinaan terhadap BPD di Kabupaten Garut. Pembinaan BPD itu dilaksanakan bersama-sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut.

Selama keliling ke berbagai kecamatan di Kabupaten Garut, Dikdik cukup kaget rupanya banyak kepala desa maupun sekdes yang tidak mengetahui keberadaan BPD yang sangat penting dalam penggunaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

Begitupun halnya dengan BPD sendiri, banyak yang tidak tahu posisi mereka begitu penting dalam penggunaan APBDes tersebut.

Dikdik menjelaskan, bahwa kepala desa memiliki posisi sebagai PKPKD (pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa) atau di istilah lain disebut juga KPA (kuasa pengguna anggaran). Sementara Sekdes posisinya sebagai PPKD (pelaksana pengelolaan keuangan desa ) atau koordinator teknis pelaksanaan keuangan desa.

Sementara BPD adalah sebagai penentu anggaran. “ Karena APBDes apabila belum dan/atau tidak dibahas dan disepakati bersama BPD, maka tidak boleh melakukan pengeluaran atau pembelanjaan,” ujarnya.

Hal itu kata Dikdik, diatur dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Dalam Permendagri itu dikatakan, kalau belum ada kesepakatan dengan BPD, maka kepala desa tidak boleh mengeluarkan anggaran.

Sebagaimana yang diatur dalam Permendagri no 20 itu, belanja anggaran APBDes terdiri dari lima bidang. Diantaranya adalah

  1. Bidang penyelengaraan pemerintah desa (belanja ATK, rapat-rapat, tunjangan siltap insentif RT RW)
  2. Bidang pembangunan desa
  3. Bidang pemberdayaan masyarakat desa
  4. Bidang pembinaan kemasyarakatan desa
  5. Bidang penanggulangan bencana atau yang bersifat mendesak

Nah Dikdik menerangkan, diantara lima bidang itu yang boleh dikeluarkan oleh kepala desa tanpa harus meminta persetujuan BPD hanya bidang penyelenggaraan pemerintah desa yang sifatnya rutin. Seperti belanja ATK, rapat-rapat, tunjangan siltap, insentif RT RW).

Pentingnya posisi BPD ini, Dikdik meminta ada sinergi antara kades, sekdes dan BPD. Karena ketiganya ini tidak akan bisa dipisahkan satu sama lain dan saling keterkaitan.(gilang)

BACA JUGA: Desa Banjarsari Rupanya Desa Mandiri Pertama di Kabupaten Garut

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.