19.7 C
Garut
Senin, Mei 20, 2024

Massa Buruh Kembali Suarakan Penolakan Kenaikan BBM di DPRD Sumut

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

MEDAN – Puluhan massa mengatasnamakan Partai Buruh kembali melakukan aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (12/10/2022). Mereka mendesak pemerintah untuk menurunkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Salah seorang orator aksi di atas mobil komando menyuarakan dengan pengeras suara (toa), meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan masyarakat dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak.

“Akibat naiknya harga naiknya harga BBM telah berdampak pada kenaikan harga bahan pokok lainnya,”ujar orator aksi.

Adapun tuntutan massa buruh, diantaranya yakni, selain tolak kenaikan harga BBM, mereka juga menolak/batalkan UU “perbudakan” Omnibus Law No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 – 15%.

Selain itu massa juga menolak PHK di tengah ancaman Resesi Global. Segera sahkan UU Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan Reforma Agraria; Tanah untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk korporasi, demikian pernyataan sikap buruh tersebut, yang ditandatangani Willy Agus Utomo selaku ketua partai buruh Sumut.

Aksi demo massa buruh tersebut mendapat penjagaan dari pihak kepolisian Polrestabes Medan. Mereka melakukan aksinya dengan tertib, usai berorasi massa aksi membubarkan diri kembali ke tempatnya masing-masing. (ind)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.