Site icon Bircunews

Cara Cek NIK KTP Kabupaten Deli Serdang Secara Online, Daftarkan ke Dukcapil

Cara mengecek dan mendaftarkan NIK KTP secara online ke Dukcapil

Cara mengecek dan mendaftarkan NIK KTP secara online ke Dukcapil

BIRCUNEWS – Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terkadang menemui kendala administrasi yang berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Terutama ketika hendak mengurus BPJS, mengurus bansos, pinjaman ke bank, rumah sakit, pendidikan dan lain sebagainya, terkadang terkendala karena NIK KTP tidak valid atau tidak terdaftar di Dukcapil.

Tentunya hal itu akan sangat menjengkelkan bukan? Dan berapa banyak biaya, tenaga dan waktu yang sudah kita keluarkan untuk mengurus administrasi tersebut.

Oleh karena itu, hendaknya warga Deli Serdang mengetahui cara cek NIK KTP dan mendaftarkannya ke Dukcapil. Hal itu untuk mengantisipasi masalah tersebut agar tidak terjadi.

Kabar baiknya, bagi warga Deli Serdang yang ingin mengecek dan mendaftarkan NIK KTP ke Dukcapil, tak perlu datang jauh-jauh ke Disdukcapil kabupaten.

Anda bisa melakukannya secara mandiri di rumah secara online.

Dalam artikel ini kami akan membagikan cara cek NIK KTP secara online. Dengan menggunakan smartphone anda, cara ini bisa dilakukan dengan mudah.

BACA JUGA: Manfaat Sawi Putih untuk Kesehatan, Jadi Bahan Kimchi

Cara Cek NIK KTP Sekaligus Mendaftarkannya ke Dukcapil

Bagi warga Deli Serdang yang rumahnya dekat dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), boleh saja untuk berkunjung langsung.

Namun bagi anda yang sibuk atau rumahnya jauh dari Disdukcapil, hendaknya lakukan saja cara daftar secara online berikut ini.

Hal itu akan sangat membantu untuk menghemat biaya, waktu dan tenaga anda.

Berikut ini cara untuk mengecek sekaligus mendaftarkan NIK KTP secara online:

1. Melalui Pesan Whatsapp

Warga Deli Serdang bisa menggunakan pesan whatsapp untuk mengecek sekaligus mendaftarkan NIK KTP kepada Dukcapil Kemendagri.

Nomor whatsapp Dukcapil yang bisa dihubungi adalah sebagai berikut: 0813.2691.2479 atau nomor lainnya di 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

Caranya, simpan salah satu nomor di atas, kemudian kirim pesan whatsapp dengan format: Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Setelah anda mengirim pesan itu, maka Dukcapil akan memproses datanya dan akan memberikan balasan pesan.

2. Menggunakan call center

Warga Deli Serdang juga bisa menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-537.

Abda bisa langsung menanyakan kepada call center tersebut apakah NIK KTP sudah terdaftar atau belum.

Jika belum, maka anda bisa meminta bantuan untuk didaftarkan.

Sebelum menghubungi call center, pastikan dulu anda sudah menyiapkan data seperti NIK KTP dan NIK kartu keluarga.

BACA JUGA: Manfaat Daun Afrika Bagi Kesehatan Tubuh yang Sayang untuk Dilewatkan

3. Melalui Pesan SMS

Warga Deli Serdang juga bisa mengirim pesan SMS melalui nomor berikut: 0813.2691.2479 atau nomor lainnya di 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

Caranya, simpan salah satu nomor di atas, kemudian kirim pesan SMS dengan format: Cek#KTP#NIK (nomor Induk Kependudukan).

Maka Dukcapil akan memberikan balasan pesan kepada anda bahwa NIK KTP sudah terdaftar atau belum. Jika belum maka anda bisa meminta bantuan untuk didaftarkan.

4. Menggunakan Media Sosial

Selanjutnya, warga Deli Serdang juga bisa menggunakan media sosial.

Silahkan anda hubungi media sosial dukcapil di facebook atau instagram atau twitter.

Untuk facebook, anda bisa mencari akun bernama ” Halo Dukcapil” atau Ditjen Dukcapil”.

Untuk menghubungi twitter anda bisa menghubungi akun @ccdukcapil

Untuk menghubungi instagram anda bisa menghubungi akun @Kemendagri.

Jika anda sudah menemukan salah satu akun media sosial tersebut, silahkan mengirim pesan secara personal ke direct message dengan format: #NIK#Nama lengkap#Nomor KK#Nomor telpon#kelurahan.

5. Melalui Pesan Email

Warga Deli Serdang juga bisa mengirim pesan melalui email yaitu di alamat email: callcenter.dukcapil@gmail.com.

Anda bisa mengirim pesan email dengan format berikut:

#NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telp#Keluhan.

NIK KTP Akan Dijadikan NPWP

Warga Kabupaten Deli Serdang penting untuk mengetahui bahwa di tahun 2024 mendatang, pemerintah berencana akan mengintegrasikan NIK KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan hal itu kepada media.

Dalam imbauannya itu, Neil juga meminta kepada wajib pajak untuk segera mengintegrasikan NIK KTP menjadi NPWP.

Program ini kata Neil, sudah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Apakah Setiap yang Punya NIK KTP Wajib Bayar Pajak?

Mungkin anda akan bertanya, apakah jika program ini dilaksanakan, maka yang punya NIK otomatis menjadi wajib pajak?

Jawabannya tidak demikian. Karena menurut Neil, tidak semua yang mempunyai NPWP itu otomatis menjadi wajib pajak.

Karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya. Jadi anda jangan khawatir, jika program ini sudah dilaksanakan, tidak otomatis anda wajib bayar pajak.

BACA JUGA: Manfaat Besar Buah Kelapa untuk Kesehatan, Bisa Atasi Sembelit Salah Satunya

Demikian Cara Cek NIK KTP Kabupaten Deli Serdang Secara Online, Daftarkan ke Dukcapil. Semoga bermanfaat.

Gilang Candra

Exit mobile version