Site icon Bircunews

Cara Cek NIK KTP Bekasi Secara Online, Daftarkan di Dukcapil

Cara Cek NIK KTP Bekasi Secara Online, Daftarkan di Dukcapil

BIRCUNEWS – Warga Kabupaten/Kota Bekasi, Jawa Barat, sekarang ini bisa melakukan cek NIK KTP secara online di rumah.

Tanpa harus berkunjung ke Disdukcapil setempat, NIK KTP bisa dicek apakah dalam kondisi valid atau tidak.

Jika tidak, maka anda bisa mendaftarkannya kepada Dukcapil Kemendagri secara mandiri.

Dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah, warga Bekasi bisa melakukan pendaftaran NIK KTP secara mandiri dengan HP di rumah.

Tentunya ini akan sangat membantu sekali, karena jika anda harus datang ke Disdukcapil, akan memakan biaya, waktu dan tenaga yang tak sedikit.

Selain itu, tentunya warga Bekasi sudah paham betul bahwa NIK KTP sangat vital sekarang ini. Hampir semua administrasi selalu membutuhkan NIK KTP.

Oleh karena itu NIK KTP harus dalam kondisi valid atau terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

BACA JUGA: Ketua APDESI DPK Bayongbong Dilantik, untuk Periode 2023-2028

Cara Cek NIK KTP Sekaligus Mendaftarkannya ke Dukcapil

Warga Bekasi sekarang bisa mendaftarkan NIK KTP menggunakan HP di rumah. Anda hanya perlu modal kuota internet atau pulsa saja.

Di sini kami akan memberikan beberapa cara yang bisa anda pilih salah satunya.

Berikut ini beberapa cara mendaftarkan NIK KTP kepada Dukcapil Kemendagri.

1. Melalui Pesan Whatsapp

Warga Kabupaten/Kota Bekasi bisa mendaftarkan NIK KTP melalui pesan whatsapp resmi dukcapil.

Silahkan anda simpan salah satu nomor di bawah ini di HP anda.

0813.2691.2479, 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

Jika sudah disimpan, silahkan anda kirim pesan dengan format berikut ini:

Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Jika sudah dikirimkan, nanti Dukcapil akan memprosesnya dan akan memberikan balasan.

2. Menggunakan call center

Warga Kabupaten/Kota Bekasi juga bisa menghubungi call center resmi dukcapil di nomor 1500-537.

Dengan call center itu, warga Kabupaten/Kota Bekasi bisa menanyakan langsung apakah NIK KTP sudah terdaftar atau belum.

Apabila belum terdaftar, anda bisa meminta tolong didaftarkan.

Tapi, sebelum menelpon call center, silahkan anda pegang dulu data NIK KTP dan NIK KK.

BACA JUGA: Manfaat Daun Afrika Bagi Kesehatan Tubuh yang Sayang untuk Dilewatkan

3. Melalui Pesan SMS

Warga Kabupaten/Kota Bekasi juga bisa mengirim pesan melalui SMS kepada Dukcapil kepada nomor berikut ini:

0813.2691.2479 atau nomor lainnya di 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

Silahkan anda simpan salah satu nomor di atas, kemudian kirimkan pesan dengan format berikut:

Cek#KTP#NIK (nomor Induk Kependudukan).

Setelah pesan terkirim, maka dukcapil akan memprosesnya dan akan memberikan balasan.

4. Menggunakan Media Sosial

Warga Kabupaten/Kota Bekasi juga bisa menghubungi media sosial resmi Dukcapil.

Media sosial yang bisa warga Bekasi adalah facebook, instagram, dan twitter.

Warga Bekasi silahkan menghubungi akun di facebook dengan nama ” Halo Dukcapil” atau Ditjen Dukcapil”.

Sementara untuk akun twitter yang bisa dicari yaitu akun @ccdukcapil

Dan untuk instagram anda bisa mencari akun @Kemendagri.

Warga Bekasi silahkan mengirimkan pesan dengan format:

#NIK#Nama lengkap#Nomor KK#Nomor telpon#kelurahan.

Setelah itu Dukcapil akan memproses data anda dan akan membalasnya.

5. Melalui Pesan Email

Warga Kabupaten/Kota Bekasi juga bisa mengirimkan pesan melalui email resmi Dukcapil di alamat:

callcenter.dukcapil@gmail.com.

Pesan email itu bisa anda kirim dengan format seperti di bawah ini:

#NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telp#Keluhan.

BACA JUGA: Dapatkan Saldo DANA Rp500 Ribu dari Situs Bicolink, dengan Memperpendek Link dan Disebarkan

NIK KTP Akan Dijadikan NPWP

Warga Kabupaten/Kota Bekasi juga harus paham bahwa pemerintah pada tahun 2024 mendatang akan mengintegrasikan NIK KTP menjadi NPWP.

Kabar tersebut disampaikan oleh Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada media.

Program integrasi ini kata Neilmaldrin, sudah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Oleh karena itu penting sekali memastikan NIK KTP kita sudah valid atau terdaftar di dukcapil.

Apakah Setiap yang Punya NIK KTP Wajib Bayar Pajak?

Warga Kabupaten/Kota Bekasi mungkin akan bertanya, apakah setiap yang mempunyai NIK KTP nanti akan otomatis menjadi wajib pajak?

Jangan khawatir, karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya.

Neil mengatakan, bahwa tidak serta merta yang mempunyai NPWP pasti menjadi wajib pajak dan berkewajiban menyetorkan pajak kepada negara.

Karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya. Jadi anda jangan khawatir, jika program ini sudah dilaksanakan, tidak otomatis anda wajib bayar pajak.

BACA JUGA: Manfaat Sawi Putih untuk Kesehatan, Jadi Bahan Kimchi

BACA JUGA: Manfaat Besar Buah Kelapa untuk Kesehatan, Bisa Atasi Sembelit Salah Satunya

Demikian Cara Cek NIK KTP Bekasi Secara Online, Daftarkan ke Dukcapil. Semoga bermanfaat.

Gilang Candra

Exit mobile version