Site icon Bircunews

Sanksi Bagi PNS yang Malas Rupanya Berat Juga, Yaitu Pemecatan

Kalangan honorer di Kabupaten Garut menuntut untuk mendapatkan kuota PPPK (ASN). Posisi ASN banyak diperebutkan, oleh karena itu PNS tidak layak kerja malas

JAKARTA – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 dijelaskan bahwa PNS malas akan mendapatkan ancaman pemecatan. Tentu ini bukanlah sanksi yang main-main bagi mereka yang berleha-leha dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu PP No. 94 tahun 2021 tersebut juga menyebutkan, jika laporan kinerja tak beres, maka tunjangan tak akan ditransfer karena laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar pembayaran tunjangan kinerja (tukin).

Artinya PNS harus memenuhi target kinerja yang sudah ditetapkan. Jika tidak mencapat target maka sanksi akan menunggu.

Satya Pratama selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa objektivitas pembinaan aparatur sipil negara (ASN) didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

“Pembinaan kinerja dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS,” kata Satya di Jakarta, Sabtu 23 Juli 2022 seperti dikutip dari disway.

BACA JUGA: Peringati HARGANAS dan HAN Tahun 2022, Bupati Garut Ingin Kualitas Keluarga Meningkat

Satya juga menjelaskan, dalam PP Nomor 30 tahun 2019, disebutkan Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi target kinerja bisa dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.

Menurutnya PNS harus melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab.

BACA JUGA: Dahsyat, Wakil Bupati Garut Perkirakan Kerugian Akibat Banjir Lebih dari Rp17 Miliar

PP Nomor 94 tahun 2021 menurut Satya juga mengatur tentang disiplin PNS untuk menunjukkan integritasnya dan keteladanan dalam sika, perilaku dan ucapan. Baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.

“Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga menjadi kewajiban PNS, khususnya diatur pada Pasal 4 PP Nomor 94 Tahun 2021,” ujarnya. (*)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Exit mobile version