GARUT – Jajaran Reskrim Polsek Bayongbong, Polres Garut berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyebar uang palsu.
Kapolsek Bayongbong, Iptu Gopar Suryadi Mulyana menerangkan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai seorang yang melakukan transaksi pembayaran diduga menggunakan uang palsu.
Ia pun menerjunkan anggota ke lokasi kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Selanjutnya dari hasil penyelidikan, Polsek Bayongbong telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah menyebarkan uang palsu di wilayah hukum Polsek Bayongbong,” ujarnya, Rabu 5 mei 2024.
“Pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini merupakan komitmen Polsek Bayongbong untuk tegak lurus melaksanakan penegakan hukum dalam perkara apapun yang berkaitan dengan tindak kejahatan,” ujar Kapolsek.(Hendar)
baca juga: Plt Ketua Iwo Jabar Tak Terima Dituding Terima Bayaran, Buntut Berita Pelantikan PKD
baca juga: Bakti Pemuda Foundation Bangun Mushola Al Mujahidin di Singajaya Garut

