GARUT – Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa ada pelaku lain yang diduga melakukan transaksi elektronik yang melanggar kesusilaan. Temuan tersebut diungkap setelah tertangkapnya seorang wanita muda berinisial D asal Kecamatan Sukawening yang melakukan bisnis haram dengan menjual video porno di akun Instagram.
“ Ada beberapa rekannya yang melakukan hal yang sama, tentunya kami akan dalami juga yaitu melakukan modus operandi yang sama,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Senin (1/8/22).
Kasus dari rekan pelaku berinisial D ini menurut Kapolres, juga melakukan bisnis haram dengan modus yang sama. Yaitu dengan cara meningkatkan populeritas akun media sosialnya menggunakan konten-konten pornografi, sehingga followernya menjadi banyak.
Kemudian setelah followers banyak, para pelaku ini menampilkan video-video bugil untuk kemudian menarik keuntungan dari aktivitas haram tersebut.
BACA JUGA: Polres Garut Amankan Seorang Wanita Penjual Video Porno di Medsos
Dari terungkapnya wanita muda berinisial D asal Kecamatan Sukawening sendiri, Kapolres mengungkap bahwa followers Instagram wanita muda ini mencapai 20 ribu orang hanya dalam waktu dua bulan.
Nah, dari banyaknya followers ini, rupanya wanita muda berinisial D juga tak hanya melakukan bisnis terlarang dengan menjual konten video porno. Tapi yang bersangkutan juga mendapatkan keuntungan lain yaitu mendapatkan endorse.
Wanita muda berinisial D ini dengan banyaknya followers berhasil mendapatkan endorse iklan dari judi slot.
BACA JUGA: Abah Mandalagiri Kembangkan Pakan Ternak dari Limbah Sayuran, Harapkan Dukungan Pemkab Garut
Dari bisnis terlarang ini, wanita muda berinisial D berhasil meraup keuntungan mencapai puluhan juta rupiah hanya dalam waktu dua bulan.
Akibat perbuatan pelaku, Kepolisian menerapkan pasal berlapis yaitu UU Pornografi dan UU ITE. (gilang)