GARUT – Polres Garut berhasil mengamankan seorang wanita muda berusia 20 tahun yang diduga melakukan sebuah jual beli terlarang di media sosial. Bisnis haram yang dilakukan wanita muda itu adalah menjual konten-konten berbau pornografi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, wanita muda yang diamankan ini diduga melakukan transaksi elektronik khususnya yang melanggar kesusilaan.
Awalnya kata Wirdhanto, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas tersebut di media sosial Instagram, yaitu terkait beredarnya sebuah video yang diduga warga Garut.
“ Setelah kami melakukan langkah-langkah penyelidikan, kami mendapati bahwa terdapat 3 akun instgram yang di situ pelaku berupaya untuk mentransaksikan video-video tentang dirinya khususnya yang mengandung pornografi,” jelasnya, Senin (1/8/22).
Di Instagram itu pelaku berinisial D ini melakukan live Instagram dengan mencoba untuk melakukan gerakan setengah bugil sehingga menarik para konsumennya untuk kemudian melakukan direct message.
Setelah itu terjadilah sejumlah penawaran dari direct message tersebut, jika ingin video full maka ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan yaitu sebesar Rp300 ribu per video.
Bahkan termonitor ada seorang pelanggan yang sampai memasan 7 video kepada pelaku sehingga keuntungan dari satu pelanggan saja diraup sebesar Rp2,1 juta.
BACA JUGA: Abah Mandalagiri Kembangkan Pakan Ternak dari Limbah Sayuran, Harapkan Dukungan Pemkab Garut
Setelah didalami, Polres Garut berhasil melakukan identifikasi pelaku, yaitu seorang wanita berinisial D berusia 20 tahun warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Polres Garut kemudian berhasil melakukan pelacakan dan pada hari Minggu 31 Juli 2022, berhasil mengamankan pelaku di salah satu apartment di Kota Bandung di daerah Cihampelas.
“ Kami mengamankan, menangkap dan melakukan penyidikan. Dan kami buka kembali dan setelah kami dalami motivasi bersangkutan, yang bersangkutan dulu memang pernah menikah dan sudah bercerai sejak tahun 2018, memiliki satu anak. Yang bersnagkutan merupakan ibu rumah tangga, tidak memiliki pekerjaan lain namun demikian untuk mengisi kehidupan sehari-harinya akhirnya beliau berupaya menjadi seorang selebgram,” ujar Kapolres.
BACA JUGA: Apresiasi Perbaikan Jalan STAIN, Korps Alumni Cipayung Plus Madina pastikan Manfaat Bagi Warga
Setelah didalami lebih lanjut, rupanya ada rekan pelaku yang lain yang juga diduga melakukan kegiatan serupa dengan modus operandi yang sama. Polres Garut akan melakukan pendalaman perihal temuan itu. (gilang)