GARUT – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut Erwin, mengaku sudah menerima proses pengunduran diri Kepala Desa Ciela, Kecamatan Bayongbong.
Ketika ditemui di kantor Kecamatan Bayongbong, Senin 5 Desember 2022, Erwin menyebut bahwa pengunduran diri Kades Ciela tengah berproses.
” Sekarang katanya sudah masuk ke kami, sudah berproses,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah pengunduran diri kades sesuai peraturan, Erwin menjawab bahwa pengunduran diri seorang kepala desa memang dijamin undang-undang dan peraturan di bawahnya.
Namun demikian, menurut Erwin, pengunduran diri Kades Ciela ini belum tentu disetujui.
baca juga:
Bupati Garut Ingatkan Agar Tidak Termakan Hoaks Seputar Gempa
Satpol PP Provinsi Jabar Gempur Rokok Ilegal di Garut
” Namun kan belum tentu disetujui oleh siapa sih pemberi mandat itu,” ujarnya.
” Sebetulnya kades Ciela sudah mengundurkan diri tapi secara pribadi kan?” tambahnya.
baca juga:
Menarik Wisatawan Luar Negeri, Pemkab Garut Susun Roadmap Desa Wisata Hingga 2030
Kanit Binmas Polsek Pameungpeuk Jelaskan Kabar Bohong Soal Gempa
Untuk pelayanan di Desa Ciela sendiri, Erwin memastikan harus berjalan. Sekarang ini walaupun kades mengundurkan diri namun ada sekdes yang memegang sementara.
Namun demikian kewenangan plt dalam hal ini sekdes juga terbatas dan menurutnya permasalahan ini harus segera dituntaskan.
Demikian penjelasan Sekdis DPMD Garut perihal Pengunduran Diri Kades Ciela. Erwin pun belum bisa memastikan apakah pengunduran diri itu akan disetujui atau tidak. (gilang)

