Site icon Bircunews

Pemkab Garut Harus Transparan Berkaitan Pembelian Tanah untuk Sekolah Rakyat di Garut

GARUT – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, dipastikan belum dapat direalisasikan pada tahun 2026. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Garut tidak mengalokasikan anggaran pembelian lahan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung program tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, saat menerima audiensi Pemerintah Desa Sukakarya bersama sejumlah pemilik lahan di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot No. 2, Tarogong Kidul, Senin (8/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Yudha memberikan penjelasan secara terbuka terkait kondisi yang sebenarnya mengenai rencana pengadaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas agar tidak muncul harapan yang sulit diwujudkan dalam waktu dekat.

Yudha mengungkapkan, pada APBD Perubahan sebelumnya sempat tersedia anggaran sekitar Rp12 miliar untuk pembelian lahan. Namun anggaran tersebut akhirnya tidak dapat direalisasikan karena proses pengadaan tanah menemui kendala setelah dilakukan appraisal atau penilaian harga oleh tim independen.

Sebagian pemilik lahan, kata dia, tidak menyetujui nilai yang ditetapkan dalam hasil appraisal sehingga proses pembelian tidak dapat dilanjutkan.

“Pemerintah daerah tidak bisa membeli tanah di atas harga appraisal. Jika dipaksakan, hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum dan menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Yudha.

Ia menjelaskan, mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pemerintah wajib berpedoman pada hasil penilaian resmi dan tidak diperkenankan melakukan pembelian di atas harga yang telah ditetapkan oleh tim appraisal.

Selain persoalan anggaran, terdapat pula keterbatasan waktu yang menjadi hambatan serius. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Kementerian Sosial mensyaratkan legalitas lahan untuk program Sekolah Rakyat harus sudah tuntas paling lambat akhir Juli 2026. Dengan kata lain, status kepemilikan tanah harus telah beralih dan tercatat atas nama pemerintah pusat sebelum tenggat waktu tersebut.

“Kondisi ini sulit dipenuhi apabila pembahasan pembelian lahan baru dilakukan melalui APBD Perubahan yang prosesnya baru berjalan sekitar September. Secara waktu sudah tidak memungkinkan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Yudha meminta Pemerintah Desa Sukakarya maupun para pemilik lahan memahami bahwa pada tahun ini tidak ada ruang anggaran untuk pembelian tanah Sekolah Rakyat. Ia menilai keterbukaan informasi penting dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjebak pada ekspektasi yang tidak realistis.

Meski demikian, Yudha menegaskan dirinya mendukung upaya peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat. Jika program Sekolah Rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah pusat, menurutnya Pemerintah Kabupaten Garut dapat mengusulkan kembali pelaksanaannya pada tahun 2027 dengan persiapan yang lebih matang, termasuk menyiapkan anggaran pengadaan lahan sejak awal.

Lebih jauh, Yudha mengingatkan bahwa kondisi fiskal Kabupaten Garut saat ini masih menghadapi berbagai keterbatasan. Karena itu, pemerintah daerah perlu menetapkan skala prioritas pembangunan yang benar-benar mendesak dan berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia menyoroti masih banyak persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari ribuan ruang kelas yang mengalami kerusakan berat, jaringan irigasi yang belum optimal, kebutuhan normalisasi sungai untuk mengurangi risiko banjir, hingga peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Masih ada sekitar 49 ribu anak putus sekolah di Kabupaten Garut. Di sisi lain, banyak sekolah yang fasilitas dasarnya belum memadai, termasuk toilet yang layak. Sementara di sektor kesehatan, rumah sakit masih membutuhkan tambahan fasilitas dan ruang pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” paparnya.

Menurut Yudha, keterbatasan anggaran daerah juga berdampak pada berbagai sektor lain, termasuk dukungan terhadap program desa dan peningkatan kualitas layanan kesehatan. Oleh sebab itu, setiap kebijakan penganggaran harus dilakukan secara cermat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Jangan memaksakan program yang belum siap secara administrasi maupun anggaran. Lebih baik kita fokus pada kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Garut,” pungkasnya.(gilang)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version