GARUT – Pasca mundurnya Kades Ciela, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, pelayanan tetap berjalan di kantor Desa.
Terpantau pada hari ini Kamis 17 November 2022, di kantor desa tetap ada perangkat desa yang siap memberikan pelayanan pada warga.
Sekdes Ciela, Jalili setiadi ketika ditemui di kantornya mengatakan, dirinya diberikan tanggung jawab memimpin sementara pasca mundurnya kades, sebelum adanya pjs dan kades PAW.
Untuk pelayanan pada warga, Sekdes memastikan berjalan sampai 24 jam, karena setiap malam ada petugas yang piket.
” Insyaa Allah buat pelayanan, buat masyarakat tidak ada hal apapun. Insyaa Allah akan dikedepankan buat masyarakat. Barusan ada pembinaan juga dari keamatan, buat pelayanan tidak akan pernah ditutup karena itu sudah menjadi satu kewajiban,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Camat Bayongbong, Frederico Fernandes menyebut bahwa kades Ciela mengundurkan diri atas permintaan masyarakat, yang kemudian disampaikan secara resmi oleh BPD kepada Camat.
Camat menyebut bahwa Kades Ciela secara resmi menyampaikan pengunduran dirinya kemarin di forum musyawarah yang difasilitasi kecamatan di aula kecamatan Bayongbong.
Dan secara formilnya, Camat Bayongbong juga sudah menerima pengunduran diri kades itu dari BPD, karena sebagaimana kewenangananya BPD diatur untuk hal itu.
” Berkaitan dengan tugas dan fungsi BPD itu sendiri sehingga atas desakan warga masyarakat bahwa kepala desa harus mengundurkan diri dari jabatannya karena berkaitan dengan kinerja kepala desa itu sendiri,” ujar Camat ketika ditemui di kantornya oleh wartawan Rabu 16 November 2022.
Camat Bayongbong menjelaskan bahwa permintaan masyarakat agar kades mengundurkan diri itu berkaitan dengan kinerja kepala desa yang dinilai warga tidak mampu melaksanakan program.
” Ada hal-hal yang berkaitan dengan program-program yang dijalankan oleh bapak kepala desa kurang maksimal sehingga tuntutan dari masyarakat itu harus mundur dari jabatan,” ujar Camat Bayongbong.
” Nah itu yang kemarin kita sampaikan BPD melakukan rapat musyawarah beberapa kali di desa, ternyata masalah itu tidak diselesaikan. Akhirnya BPD menyampaikan kepada pak camat. pak camat musyawarah difasilitasi oleh pak camat di aula kecamatan. Akhirnya kemairn kita fasilitasi kita ikut serta mendengarkan aspirasi masyarakat melalui BPD,”
” Ternyata kepala desa mengakui kesalahannya sendiri bahwa kepala desa mengundurkan diri dari jabatan dan bertangugng jawab apabila ada penyimpangan anggaran. Bertangung jawab mengembalikan anggaran tersebut dan lebih lanjutnya rekan-rekan media bisa koordinasi dengan BPD karena BPD bertangugng jawab langsung,” tambah Camat.
BACA JUGA: DPRD Garut Sarankan Gunakan Parameter Kebutuhan Hidup Layak untuk Kenaikan UMK
BACA JUGA: Ketua MUI Garut Sebut Manfaat Maulid Nabi Agar Tidak Ada yang Mengaku Nabi
(gilang)

