Site icon Bircunews

LGBT di Garut Sudah Masuk Pasal di Perbup, Tapi Tidak Ada Sanksi Hukum

Bupati Garut Rudy Gunawan

Bupati Garut Rudy Gunawan

GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Garut sudah memasukkan mengenai larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Perbup nomor 47 tahun 2023.

Rudy Gunawan mengatakan, LGBT ini sudah dimasukkan ke dalam satu pasal dalam Perbup tersebut.

Perbup itu sendiri kata Rudy, merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah (perda) tentang Anti Perbuatan Maksiat nomor 13 tahun 2015.

Namun demikian, sayangnya dalam Perbup tersebut tidak disebutkan mengenai sanksi hukum bagi pelaku LGBT.

Menurut Rudy hal itu memang tidak boleh dilakuakn, pasalnya untuk merumuskan sanksi hukum harus melihat peraturan yang lebih tinggi.

“Dan kita harus mengacu pada hukum yang di atasnya secara spesifik, misalnya di KUHP ada atau tidak, nah untuk mengatur merumuskan itu kan hukum itu bukan hanya untuk di daerah saja, hukum yang lebih luas itu harus dilakukan oleh pembuat undang-undang dalam hal ini DPR RI,” ucap Rudy saat diwawancarai di Ruang Pamengkang, Pendopo Garut, Rabu (12/7/2023).

Oleh karena itu, Rudy menerangkan, dalam hal ini pihaknya hanya melakukan upaya agar kabupaten Garut memiliki situasi akhlakul karimah.

Dan pihaknya akan melakukan upaya preventif berupa pembinaan dan mengurangi ruang gerak pelaku LGBT di Garut.

“Jadi kalau seandainya sekarang ada informasi ya bahwa itu di tempat kost, di mana di mana karena dua orang laki-laki dan dua orang perempuan di satu tempat kan hal yang biasa, dan kita tidak bisa dijadikan itu, kecuali mereka secara terang-terangan mendeklarasikan, secara terang-terangan mereka beraktivitas punya komunitas yang terang-terangan juga itu baru kita akan lakukan langkah-langkah lain,” lanjutnya.

BACA JUGA: Almagari Kecewa, Pengesahan Perda Radikalisme dan Intoleransi Tidak Dimusyawarahkan Dulu

Ia menyampaikan, bahwa bagi masyarakat yang sudah memiliki kelainan seks menyimpang, pihaknya akan melakukan pendekatan baik secara kesehatan, sosial, maupun agama. Dari aspek sosial, imbuh Rudy, pihaknya akan menyampaikan informasi atau melakukan pendekatan dengan keluarga ataupun orang terdekat dengan yang bersangkutan.

“Nah pendekatan-pendekatan hukum ini kita tidak lakukan, tapi (yang kita lakukan adalah) pendekatan pembinaan-pembinaan menyadarkan ke jalan yang lurus kembali,” ujarnya.

BACA JUGA: Ketua APDESI Pimpin Pengajian Rutin Bulanan Tingkat Kecamatan Bayongbong

Gilang Candra

Exit mobile version